Pemkab Sekadau Melalui Dinas Perdagangan gencar melakukan Tera Untuk Melindungi Konsumen
Sekadau, Kalimantanpost.online - Kabupaten sekadau raih penghargaan perlindungan kepada konsumen tahun 2024 penghargaan ini sebagai salah satu keberhasilan pemerintah daerah dalam menjamin terhadap hak-hak konsumen ujar Indra sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja kepada awak media kalimantanpost. online pada tanggal 20/11/2024.
Indra mengatakan bahwa dalam menjamin perlindungan terhadap konsumen juga menjadi hal yang penting, ada beberapa prosedur yang dilakukan oleh pemerintah daerah Sekadau melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Dalam melaksanakan kegiatan ini sampai dapat apresiasi penghargaan yang mana dalam pelaksanaan tanda uji pada alat ukur (tera) ini yaitu dinas mewajibkan setiap perusahaan dan toko membuat fakta integritas.
Nanti pemohon dapat membuat sendiri ke kantor UPTD metrologi legal atau ke kantor dinas Perdagangan kemudian akan di buatkan fakta integritas antara pemohon dengan pihak UPTD.
Dan apabila itu telah tercapai surat pernyataan, fakta integritas barulah pihak UPTD melakukan tanda uji pada alat ukur (Tera) atau tera ulang. Sudah di sampaikan dalam pasal fakta integritas itu kita jelaskan bahwa prosedurnya agar tidak melakukan KKN.
Untuk pihak pemohon juga harus menyiapkan sarana angkut karena untuk alat pengukur itu berkisaran di 2 sampai 4 ton lebih.
Karena kami juga tidak mempunyai alat operasional untuk mengangkut serta pihak pemohon juga harus menyiapkan buruh angkut untuk perlakukan jembatan angkut, dari dinas sendiri belum punya buruh angkut.
Ia sampaikan juga bahwa pelaksanaan tanda uji pada alat ukur (tera), saat ini tidak mempunyai retribusi untuk daerah lagi sesuai aturan yang baru, jadi sekarang murni hanya untuk perlindungan konsumen jadi untuk melindungi konsumen tidak di rugikan terhadap timbangan itu.
Nanti setelah timbangan ditera, akan diberi label atau cap tanda tera, biasanya berupa stiker. Jeda waktu tera dan tera ulang timbangan minimal satu tahun sekali dan di berlakukan untuk semua jenis tera yang ada.
Indra juga mengatakan untuk tanda uji pada alat ukur (Tera) ini tidak cuma di perusahaan, tera itu punya banyak macam seperti sidang tera, tera ulang kemudian tera di kantor dan tera keliling.
Untuk sidang tera ini artinya di tiap kecamatan dinas akan melakukan di satu titik khususnya di pasar hadir di situ nantinya masyarakat akan membawa timbangan masing-masing di toko dan yang punya toko wajib melakukan tera.
Kemudian untuk tera ulang itu adalah melakukan pengecekan ulang terhadap barang yang tetap contohnya timbangan di ram perusahan itu kan tidak bisa di angkut itu untuk pelaksana tera ulang di tempat.
"Terus ada juga tera keliling kita sebagai pelayan masyarakat melakukan pengecekan ke daerah yang sulit di jangkau kita pergi untuk melakukan tera dan jika ada pihak toko yang belum sempat melakukan tera maka boleh melakukan tera di kantor itu tetap kami layani," lanjut indra.
Sebagai tambahan "SPBU juga menjadi Fokus utama kita dalam pengukuran tera karena pihak pertamina juga mewajibkan untuk setiap SPBU melakukan tera dan jika tidak dilaksanakan maka pihak SPBU tidak akan mendapatkan minyak hal itu selain merugikan mereka juga berdampak pada masyarakat di sekitar," ujar indra.
Penulis : Yakobus, S.Sos.
Belum ada Komentar untuk "Pemkab Sekadau Melalui Dinas Perdagangan gencar melakukan Tera Untuk Melindungi Konsumen "
Posting Komentar