Debat Publik Antar Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2024
Sekadau, KalimantanPost Online -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau melaksanakan acara debat publik antar pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau tahun 2024.
Dalam debat publik calon bupati dan wakil bupati kabupaten sekadau yang mana calonnya adalah pasangan nomor urut 1 Aron-Subarno berlawanan dengan pasangan nomor urut 2 yaitu Martinus Sudarno-Muhammad. Yang dilaksanakan digedung DPRD Sekadau 9/11/2024.
Acara debat publik ini juga di hadiri oleh KPU Sekadau, Bawaslu Sekadau, Unsur Forkopinda, pihak keamanan, para tim pemenang, tokoh masyarakat, tv dan media. Serta tamu undangan lainnya.
Dalam kata sambutanya ketua KPU Sekadau Fransiskus Khoman menyampaikan "pada debat publik kali ini tentu semuanya berdasarkan pada peraturan Komisi Pemilihan Umum No 13 Tahun 2024 dan juga putusan KPU No 1363 tahun 2024 Tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye yang mana debat antar pasangan calon ini merupakan metode kampanye dan debat publik yang di fasilitasi oleh KPU kabupaten sekadau yang menghadirkan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati", Ucap Fransiskus Khoman.
Ia juga berharap baik yang di ruangan di tv dan dimana pun dapat mendengarkan paparan visi misi dan program unggulan dari masing-masing pasangan calon tentu ini agar setiap pemilih di kabupaten sekadau khususnya masyarakat dapat mendengar secara langsung paparan dari kedua calon bupati dan wakil bupati baik paslon nomor satu dan dua.
"Tentu saja dengan masyarakat yang mendengar secara langsung ini dapat menjadi acuan masyarakat kita di kabupaten sekadau untuk dapat menentukan pilihannya dan dapat datang ke TPS pada tanggal 27 november 2024 untuk memberikan hak suaranya kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati", lanjut Fransiskus Khoman.
Sebagai penutup Ketua KPU Sekadau juga Menyampaikan bahwa Komisi pemilihan umum tetap berkomitmen menjaga integeritas dan netralitas kami dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Dan fasilitasi debat publik ini merupakan bentuk dari komitmen kami untuk melaksanakan tahapan dan aturan yang ditetapkan. (Yak)
Belum ada Komentar untuk "Debat Publik Antar Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2024"
Posting Komentar