Cegah Munculnya Konflik, Anggota DPRD Sekadau Sarankan Perusahaan Perjelas HGU Ke Masyarakat
Sekadau, Kalimantanpost. online -
Terkait beredarnya informasi mengenai masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Sekadau, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekadau, Mohtar menyarankan agar perusahaan menyampaikan informasi yg akurat kepada para petani terkait HGU.
" sehingga tidak menjadi keresahan d masyarakat, saat ini di tengah masyarakat masih simpang siur terkait informasi HGU," ucap Mohtar.
Untuk meluruskan informasi yang menyebar dimasyarakat tersebut, ia menyampaikan agar adanya penyampaian informasi kepada masarakat secara pasti dan disampaikan secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang pasti terkait hal ini.
" kalau hanya di informasikan ke sekelompok kecil orang atau pihak terkait, bagaimana masyarakat lain mendapatkan informasi yang sejelas - jelasnya, terutama masarakat atau ahli waris yang dulunya menyerahkan lahan kepada perusahaan," ujar Mohtar.
Selaku ketua SPKS Sekadau, Mohtar menghawatirkan jika informasi terkait HGU tidak diperjelas oleh perusahaan kepada masyarakat, akan dapat memicu timbulnya konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit.
"saat ini di beberapa daerah, kita dengar ada masyarakat yang mulai mempertanyakan HGU perusahaan di wilayah mereka, saya kira menjadi kewajiban perusahaan untuk memperjelas kepada masyarakat," tegasnya.
Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Jumat (25/12/2020), HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Ada beberapa aturan yang menyertainya.
Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. (Tim)
Belum ada Komentar untuk "Cegah Munculnya Konflik, Anggota DPRD Sekadau Sarankan Perusahaan Perjelas HGU Ke Masyarakat"
Posting Komentar