Babinsa Kodim 1209-02/Sgu Ledo Hadiri Sosialisasi Pelatihan Dan Pendampingan Legalitas Usaha Mikro

Bengkayang, Kalimantanpost.online.-
Babinsa 02/Sgu, Serda Agus hadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bertempat di Aula Desa Gua Kec. Sgu Ledo Kab. Bengkayang, Jumat (15/11/24).

Babinsa menyatakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan, pelatihan, pemahaman dan pendampingan sertifikasi halal pada pelaku UMKM khususnya untuk pengolahan makanan produk UMKM, memberikan wawasan tentang pentingnya sertifikasi halal terhadap keputusan konsumen untuk membeli produk yang di jual sehingga dapat meningkatkan penjualan.

Sertifikat halal dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yakni dalam Pasal 4a menyebutkan bahwa untuk pelaku usaha mikro dan kecil kewajiban sertifikasi halal.

Pelaku UMKM yang hadir menunjukkan antusiasme yang baik untuk mendaftar sertifikasi halal pada produk mereka, para peserta didampingi untuk belajar mempersiapkan dokumen yang akan digunakan dalam persyaratan mengikuti sertifikasi halal.

Dengan memberikan pelatihan dan pendampingan, kami berharap para pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produknya dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif, ujarnya.
(Pendim 1209/Bky).

Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Babinsa Kodim 1209-02/Sgu Ledo Hadiri Sosialisasi Pelatihan Dan Pendampingan Legalitas Usaha Mikro"

Posting Komentar