Anggota DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, S.Sos. Dukung Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 2024
Sekadau, KalimantanPost Online -
Yodi Setiawan, S.Sos. Anggota DPRD kabupaten Sekadau menggapresiasi terkait Peraturan Pemerintah (Keppres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya, saat di wawancarai awak media pada 13/11/2024.
Keputusan Presiden (Keppres) No. 47 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penghapusan hutang para petani dan pelaku UMKM memang menjadi topik perhatian, terutama bagi kalangan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi mereka yang mengalami kesulitan finansial akibat beban hutang.
Anggota DPRD Yodi Setiawan S.Sos, yang juga ketua fraksi partai gerindra kabupaten Sekadau juga mendukung Keppres tersebut, "itu menunjukkan bahwa mereka melihat kebijakan ini sebagai langkah positif untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah," ujarnya.
Yodi juga menyampaikan bahwa pelaksanan keputusan ini wajib di tindak lanjuti sampai ke tingkat daerah mengenai Keputusan presiden ini," Ucap Yodi.
Para petani dan pelaku UMKM sering kali menghadapi tantangan besar dalam mengelola utang, yang dapat menghambat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi mereka.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan mereka dapat lebih fokus pada usaha mereka tanpa beban hutang yang memberatkan.
Kebijakan seperti ini juga berpotensi untuk memperkuat dukungan terhadap program-program pemerintah yang bertujuan memperbaiki kondisi ekonomi rakyat, terutama di daerah-daerah yang banyak mengandalkan sektor pertanian dan UMKM, seperti di Kabupaten Sekadau.
Namun, tentu saja, pelaksanaan dan dampak dari kebijakan ini perlu dipantau dengan seksama agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Penulis : Yakobus, S.Sos.
Belum ada Komentar untuk "Anggota DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, S.Sos. Dukung Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 2024"
Posting Komentar