Afui dan Anggota Kelompok Tani Siap Buka Bukaan Kasus Program Replanting Kabupaten Sambas Di Pengadilan
Sambas.Kalimantanpost.online.
Pemerintah memiliki komitmen dalam mendukung petani kelapa sawit melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) biasa di sebut Program Replenting Sawit dengan program Replenting ini diharapkan dapat meningkatkan produksi kelapa sawit hingga mencapai 8 ton perhektar setiap tahunnya dan berencana meningkatkan dana Replanting dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per hektare nya .
Kalbar.Sambas.Selasa.12/11/2024
Berbeda dengan Program Replanting di kab Sambas , Viralnya beberapa media online yang menjurus kegagalan atau hampir semua berita online memberitan Replanting kab Sambas bermasalah ?!!
untuk mencari informasi kebenaran nya awak media ini mewawancarai saudara Afui yg merupakan penerima Program Replanting di kab Sambas .
Afui sampaikan ke awak media saya sama sekali tidak dilibatkan dalam anggaran belanja bibit sawit pupuk dan yg lain lainya. saya hanya terima langsung dari saudara Ridwan , pupuk dan bibit kita tidak dilibatkan diduga bibitnya juga bukan bibit bagus atau bibit yg berkualitas,"tutur Afui
Lebih lanjut Afui jelaskan permasalahan Program Replanting memang sudah cukup melelahkan ,
Saya di periksa polres Sambas , termasuk BPK RI , maupun Sufpindo , semulanya saya jelaskan satu persatu , dari bibit , pupuk dan Uangnya ," jelas Afui .
Yang jelas terang Afui , teralisasinya program Replanting kurang lebih 40 hektar , dari usulan pertama 101 hektar tidak jadi dan dikembalikan 31 hektar. ditambahkan Afui , saya memang memegang rekening kelompok tani
kalau pemakaian dana nya memang tidak bisa sebebasnya , uangnya ada di bank semuanya , dan saya belum terima uang replenting selama ini dan saya menangung kerugian atas program Replenting ini dan Afui berharap Kasus Replanting Sambas naik sampai ke Pengadilan, biar lebih jelas dan terang benderang siapa yg terlibat dalam kasus program Replanting ini ," Ucap Afui.
Lanjut Poniman anggota kelompok tani buka suara , setau saya sumber dana 30 juta perhektar , memang atau mungkin itu tidak sampai lah 30 juta , tidak sampai ke kelompok tani kami, Hanya berupa bibit , saya pernah di periksa di polres Sambas ,di tanya sewaktu dipemeriksa , dana sawit ada masuk kah , saya jawab memang ada masuk tapi uang itu tidak sampai ke kelompok tani , saya tidak pernah liat uang itu , saya Anggita kelompok tani pak Afui , dia lah yg lebih tau , soalnya pak Afui ketuanya dan di tambahkan juga poniman bibit, pupuk yg belanja dari kantor perkebunan Sambas , kami hanya menerima saja semua bibit dan pupuk di lokasi ," Ucap Poniman .
Untuk mencari informasi yang jelas awak media konfirmasi langsung ke Kabid perkebunan kab Sambas Suryadi di kantornya , jadi terkait kasus Replanting di kab Sambas , masih dalam tahap penyelidikan di polres Sambas , jadi kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut , ditambahkan Suryadi , karena kasus ini masih ditangani oleh pihak polres Sambas , jadi dinas dalam hal ini bidang perkebunan mungkin tidak bisa banyak komentar , kita tidak bisa beri stekmen yg mungkin nanti tidak sesuai dgn kondisi yang ada ,tinggal menunggu aja kelanjutan bagaimana kasus ini yang sedang ditangani oleh pihak polres Sambas," ucap Suryadi.
Lanjut kasat Reskrim Sambas ,AKP Rahmad Kartono di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan kasus Replanting Sambas masih dalam Penyelidikan dan terus kita dalami dan kembangkan untuk kita tingkatkan kasusnya ke tingkat berikutnya," jelas pak kasat.
Lanjut ke BPK RI di Pontianak,Humasnya sampaikan kita siap memberikan keterangan lewat surat resmi Ucapnya sewaktu awak media ke kantor BPK RI jalan A.Yani Pontianak.
Lewat Via WhatsApp hp 08xx453xx367
awak media menghubungi Sufpindo Verdok SCI Desi dalam kasus Replanting Sambas , sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban atau keterangan resmi dari kantor Sufpindo .
Jurnalis : Revie
Belum ada Komentar untuk "Afui dan Anggota Kelompok Tani Siap Buka Bukaan Kasus Program Replanting Kabupaten Sambas Di Pengadilan "
Posting Komentar