Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Parit Pangeran, tepatnya di Komplek Raudah Indah Tahap 2 No. A1, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. (10/10/2024).
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPTU Amrullah. Berdasarkan dari Laporan Polisi yang di buat oleh Korban serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menambahkan, bahwa tersangka yang berinisial SC alias Aseng, merupakan ayah kandung korban, melakukan tindakkan keji tersebut sebanyak tiga kali. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Pelaku di saat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada di rumah atau pergi bekerja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SC alias Aseng mengakui perbuatannya setelah ditangkap dan diinterogasi oleh tim kami, tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandungnya sendiri. Pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib.(FDJR)
Sumber: Humas Polresta Pontianak
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur"
Posting Komentar