Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebas
Kronologi Kejadian Penangkapan berlangsung pada pukul 10.30 WIB setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Anggota polisi menggerebek lokasi yang telah diidentifikasi dan menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat di rumah tersangka.
Penangkapan ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitasnya.Barang Bukti yang Disita dalam penggerebekan tersebut, selain lima paket shabu seberat 8,15 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, sebuah pipet plastik, uang tunai Rp 29.000, serta satu ponsel merk Vivo.
Pasal yang Disangkakan, Tersangka kini menghadapi tuduhan serius berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan hukum akan segera dilanjutkan untuk memastikan proses hukum yang berlaku.
Polres Sambas berencana melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta pengujian barang bukti di Balai POM Pontianak. Polisi berharap, langkah-langkah ini dapat mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut. Ungkapnya.Jurnalis : Revie
Sumber : Humas Polres Sambas
Belum ada Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebas"
Posting Komentar