Polres Singkawang Menangkan Sidang Praperadilan Kasus Kesusilaan "Cabul" Di PN Singkawang

Kalimantanpost.online, – Polres Kota Singkawang memenangkan Praperadilan atas penetapan Tersangka H. Herman dalam perkara kekerasan sexual dan undang undang perlindungan anak. 

Dalam sidang hari ke-7 pada senin 28 Oktober 2024 tersebut Hakim Pengadilan Negri Singkawang Muhammad Musashi Achmad Putra, SH membuka dan melanjutkan dengan agenda PEMBACAAN PUTUSAN Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana Kesusilaan (cabul) dan membacakan putusan dgn amar yaitu Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 289 KUHP yang dilakukan termohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

kesimpulan dari sidang hari ke-7 yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negri Muhammad Musashi Achmad Putra, SH yaitu di Menangkan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Singkawang Polda Kalimantan Barat dan Sidang Praperadilan terkait penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana Kesusilaan (cabul) dinyatakan selesai.

Awak media KP langsung mewawancarai penasehat hukum korban , Roby Sanjaya ,SH mengatakan bahwa, agar penasehat Hukum tersangka untuk dapat menghadirkan H.Herman yang saat akan di amankan beberapa waktu lalu tidak ditemukan di kediamannya, untuk selanjutnya kami dari kuasa hukum tersangka akan fokus pada pokok materi persidangan yang akan dijadwalkan nanti."ungkap Sanjaya.

Untuk para saksi dan bukti kami sudah lengkap dan akan kami tampilkan saat persidangan nanti karena Penetapan tersangka terhadap pelaku H.Herman bagi Sanjaya, tidak dilakukan secara prematur seperti yang dituduhkan oleh pihak tersangka. Proses penyelidikan telah dilakukan dengan cermat, dimulai dari laporan resmi yang disampaikan oleh Kantor Hukum Roby Sanjaya, SH & Partners pada tanggal 3 Juni 2024."ungkap sanjaya saat menutup wawancara dengan awak media KP

Penulis. Jbs

Belum ada Komentar untuk "Polres Singkawang Menangkan Sidang Praperadilan Kasus Kesusilaan "Cabul" Di PN Singkawang"

Posting Komentar