PH. H.Herman/H.Aman melakukan Praperadilan Polres Singkawang dalam Penetapan Tersangka.

Kalimantanpost.online,- Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap tersangka: Penangkapan atau penahanan, Penghentian penyidikan atau penuntutan, Penyitaan barang bukti, Penetapan tersangka, Penggeledahan. 
 
Praperadilan merupakan salah satu perwujudan penegakan hak asasi manusia dalam KUHAP. Tujuannya adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal.
Dalam gugatan praperadilan nomor: 2/Pit.Pra/2024/Pn.Skw ini lah yang ditempuh oleh kuasa hukum Akbar Hidayatullah,SH dan kawan kawan dalam membela  kleinnya H.Herman/H.Aman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan/pencabulan anak dibawah umur yang dikeluarkan oleh Polres Kota Singkawang nomor: S.Tap/89/VIII/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 16 Agustus 2024.
Dalam Permohonannya Akbar Hidayatullah,SH menyampaikan kepada majelis Hakim bahwa penetapkan Tersangka atas nama kleinnya H.Herman/H.Aman sebagai pelaku perkara persetubuhan/pencabulan anak dibawah umur yang ditetapkan oleh Polres Singkawang adalah perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi atas kepentingan politik. Penetapan tersangka atas nama kleinnya H.Herman adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingkat.

Dalam pembacaan tuntutannya, Kuasa Hukum Akbar Hidayatullah,SH meyakini penetapan status tersangka kliennya oleh Polres Singkawang pada 16 Agustus 2024 tidak melalui proses hukum yang sah dan meminta agar hakim Membatalkan penetapan tersangka dan menyatakan proses hukum perkara ini batal demi hukum. 
Ditempat berbeda awak media KP mewawancarai Kuasa Hukum korban persetubuhan/pencabulan anak dibawah umur, Roby Sanjaya,SH. Ia menjelaskan bahwa terkait sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka terhadap penetapan status tersangka oleh Polres Singkawang. Tersangka, melalui kuasa hukumnya, menggugat penetapan tersangka tersebut dengan dalil bahwa penetapan tersebut kurang bukti, prematur, dan tidak profesional." Roby
Dalam sidang pertama praperadilan yang beragendakan pembacaan gugatan/permohonan, kuasa hukum tersangka menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh kepolisian tidak cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Namun, kami ingin menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan kami, terdapat lima alat bukti yang mendukung penetapan tersangka, yaitu:1. Keterangan dari korban; 2. Hasil visum dari Rumah Sakit; 3. Keterangan saksi yang menyaksikan kejadian; 4. Hasil visum psikologi; dan 5. Keterangan ahli."jelas Roby lagi.


Tersangka, melalui kuasa hukumnya, telah mendalilkan gugatan secara terlalu melebar, yang justru menunjukkan kelemahan dalam argumentasi mereka. Tuduhan bahwa Polres Singkawang tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka adalah tidak berdasar, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP yang mengatur alat bukti sah dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Kami juga ingin menegaskan bahwa proses penetapan tersangka ini tidak dilakukan secara mendadak sebagaimana dituduhkan oleh pihak tersangka. Sejak awal, kami telah mengikuti seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Singkawang. Berdasarkan laporan pengaduan resmi yang kami buat pada 21 Mei 2024, Polres Singkawang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/135/V/RES.1.11./2024/Satreskrim pada tanggal 28 Mei 2024. Dengan demikian, penetapan tersangka yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2024 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bukanlah tindakan yang prematur."jelas Roby lagi.

Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Singkawang demi menegakkan keadilan bagi korban."Ungkap Roby Sanjaya,SH menutup wawancara dengan awak edia KP

Penulis.Jbs.

Belum ada Komentar untuk "PH. H.Herman/H.Aman melakukan Praperadilan Polres Singkawang dalam Penetapan Tersangka."

Posting Komentar