Pemerintah Kota Singkawang Perlu Kaji Ulang Kenaikan Tarif NJOP dan PBB

Kalimantanpost.online,- Desakan terus bergulir agar pemerintah Kota Singkawang mengkaji ulang kenaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan. Kenaikan tarif NJOP dan PBB yang sangat drastis ini berpotensi menambah beban biaya masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, dan memukul industri properti.

Tingginya kebutuhan akan rumah hunian di kawasan Kota Singkawang membuat keberadaan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus diburu.

Dalam hal ini membuat Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa Mesay Tandora,SH.MH yang juga anggota DPRD Kota Singkawang massa bakti 2024-2029 akhirnya angkat bicara" Seharusnya pemerintah Kota Singkawang perlu mengkaji ulang kenaikan tarif NIlai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan. Kenaikan tarif PBB yang secara drastis saat ini karena berpotensi menambah beban biaya masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, dan mempengaruhi dalam industri properti."Ungkap Messy saat diwawancara awak media KP.


Ia juga menjelaskan bahwa dalam kenaikan tarif PBB audah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yakni dalam Pasal 41. Disebutkan, tarif baru PBB ditetapkan maksimal 0,5 persen. Tarif itu naik draatis untuk saat ini dibandingkan dengan sebelumnya, yakni paling tinggi 0,3 persen yang mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran pajak selanjutnya ditentukan oleh tiap-tiap pemerintah daerah."Jelasnya lagi.

Messy mengatakan, penyesuaian perubahan nilai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) akan berdampak pada struktur ABPD tahun 2024, khususnya terkait proyeksi target pendapatan."Jelasnya

Karena itu, menurut Messy, rencana penyesuaian tarif itu harus memikirkan kenaikan pendapatan dari sektor lain di luar PBB. Ia menilai, masih cukup proporsional untuk memaksimal potensi pendapatan dari realisasi target pajak daerah 2024."Jelas Messy 

Selain itu penjelasan dari Sekda Kota Singkawang dihadapan para demonstran mengatakan bahwa Wajib pajak tersebut bisa mengajukan keberatan jika merasa Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan terlalu mahal. Pembayaran PBB kemungkinan bakal terimbas penetapan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan Pemkot Singkawang."Jelas Aulia Chandra sebagai sekda Kota Singkawang.

Penulis. Jbs






Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Kota Singkawang Perlu Kaji Ulang Kenaikan Tarif NJOP dan PBB"

Posting Komentar