Pembangunan Ruas Jalan Madya - Landau Kodah Serta Ruas jalan Nanga Taman - Meragun Murni Anggaran dari APBN , Yaitu Inpress Langsung Di Tahun 2023.
Sekadau kalimantanpost.online - Ari Kurniawan Wiro, anggota DPRD Kabupaten Sekadau, meminta agar pihak tertentu tidak menjadikan pembangunan jalan Inpres Nasional sebagai alat kampanye politik di musim Pilkada ini.
Ia menegaskan bahwa jalan tersebut dibangun murni menggunakan anggaran APBN, dan kewenangan penuh terkait Instruksi Presiden (Inpres) berada di tangan Presiden.
"Saya berharap tidak ada pihak yang menyesatkan masyarakat dengan mengklaim bahwa jalan tersebut dibangun oleh bupati atau pejabat daerah lainnya.
Jalan ini jelas-jelas dibiayai oleh APBN, dan APBN itu merupakan kewenangan Presiden, DPR RI Komisi V, serta kementerian terkait," kata Ari.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, DPRD, dan dinas terkait, hanya memiliki kewenangan pada APBD, bukan APBN.
"Keterlibatan pemerintah daerah dalam proyek Inpres sifatnya hanya sebatas usulan, tidak lebih dari itu.
Oleh karena itu, saya berharap tidak ada pihak yang mengklaim seolah-olah ini adalah hasil kinerja pemerintah daerah yang sedang menjabat.
Kita harus bijak dalam menyikapi persoalan ini."
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, terdapat dua ruas jalan Inpres Nasional yang dibangun di Sekadau, yaitu ruas Jalan Madya - Landau Kodah dan ruas Jalan Nanga Taman - Meragun.
( Tim )
Belum ada Komentar untuk "Pembangunan Ruas Jalan Madya - Landau Kodah Serta Ruas jalan Nanga Taman - Meragun Murni Anggaran dari APBN , Yaitu Inpress Langsung Di Tahun 2023."
Posting Komentar