Muhammad Abdurrahman Jubir Paslon Walikota Andi Syarif, Klarifikasi Black Campaign, Diduga Ada Keterlibatan Lawan
“Namun dalam perjalanan nya, dia dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah melalui majelis hakim pengadilan Negeri Tipikor Pontianak dan dijatuhi hukuman selama satu (1) tahun enam (6) bulan subsider lima puluh juta rupiah Rp 50.000.000,00,” ungkap M Abdurahman
Adapun vonis hakim itu telah dijalani oleh Andi Syarif sehingga dalam proses pencalonan nya sebagai calon walikota Singkawang tahun 2024, secara hukum dinyatakan clear and cland tidak ada masalah.
“Yang kedua bahwa sesuai dengan dokumen berkas perkara yang disidangkan pada halaman 11 di mana ada keterangan dari terpidana lainnya dengan inisial UA, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan menerangkan bahwa salah satu penerima aliran Dana korupsi tersebut adalah mantan wakil walikota Singkawang dengan inisial AM, yang saat ini juga tercatat sebagai calon walikota Singkawang tahun 2024,” jelas M Abdurahman
Yang ketiga sesuai sabda Rasulullah S.A.W, sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang pernah bersalah namun dia menyadari kesalahannya dan memperbaiki kesalahannya dan bertobat kepada Allah SWT, atas dasar motivasi itulah, Andi Syarif maju sebagai calon walikota Singkawang.
“Demi memperbaiki kesalahan yang pernah ada, untuk membuat suatu perubahan yang lebih baik bagi Kota Singkawang dan masyarakatnya dengan mewujudkan Singkawang gemilang,” tegas M Abdurahman
(JBS)
Belum ada Komentar untuk "Muhammad Abdurrahman Jubir Paslon Walikota Andi Syarif, Klarifikasi Black Campaign, Diduga Ada Keterlibatan Lawan"
Posting Komentar