GURU SWASTA DI BENGKAYANG TETAP BISA DAFTAR PPPK 2024, ASAL 3 SYARAT INI TERPENUHI.
GURU SWASTA DI BENGKAYANG TETAP BISA DAFTAR PPPK 2024, ASAL 3 SYARAT INI TERPENUHI.
Bengkayang - Kalimantanpost.onlineGuru swasta yang berminat menjadi PPPK 2024 ternyata tetap bisa mengikuti tes dengan beberapa persyaratan.
Kejelasan nasib guru swasta pada PPPK 2024 ini diketahui dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) terbaru.
Seperti diketahui, banyak yang bertanya apakah guru swasta bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
Sebab, kuota formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional guru paling banyak disediakan oleh pemerintah.
Banyaknya kuota guru pada seleksi PPPK 2024 adalah sebagai upaya pemerintah dalam menghapus tenaga honorer.
Alhasil, guru swasta juga banyak yang berminat menjadi ASN melalui jalur seleksi PPPK 2024.
Kabar baiknya, guru swasta diberikan kesempatan yang sama dengan guru honorer di sekolah negeri untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Hal itu tercantum dalam KepmenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi guru swasta agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
Adapun tiga syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Masuk kategori pelamar prioritas atau P1
Diktum pertama KepmenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun 2024 menyebutkan bahwa P1 adalah pelamar yang paling diprioritaskan.
Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada diktum pertama adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.
2. Mendapat izin dari yayasan
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, pernah menjelaskan bahwa guru swasta yang sudah berstatus P1, bisa mengikuti PPPK 2024 dengan izin dari Yayasan.
Kebijakan ini diambil pemerintah karena banyak Yayasan yang selama ini mengeluh dan merasa gurunya diambil oleh sekolah negeri.
3. Mengajukan surat lamaran
Guru swasta yang telah mendapatkan izin dari yayasan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, juga harus mengajukan surat lamaran di instansi daerah dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
Demikian tiga syarat yang harus dipenuhi para guru honorer di sekolah swasta untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Penulis : Yustiari
Belum ada Komentar untuk "GURU SWASTA DI BENGKAYANG TETAP BISA DAFTAR PPPK 2024, ASAL 3 SYARAT INI TERPENUHI. "
Posting Komentar