DPRD Kabupaten Sekadau Melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029

Sekadau, KalimantanPost Online -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Melaksanakan Rapat Paripurna penetapan Calon Pimpinan DPRD Kab Sekadau Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung Rapat Paripurna pada tanggal 18/10/2024. 

Rapat Paripurna Penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau di Pimpin oleh Pimpinan Sementara Hermanto dan wakil Pimpinan sementara Handi SE.

Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau No Tahun 2024 Tentang penetapan calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Masa Jabatan 2024-2029.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang, dan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.


Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Sekadau memperoleh kursi terbanyak pertama, Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Sekadau memperoleh kursi terbanyak kedua dan Partai Demokrat Kabupaten Sekadau memperoleh kursi terbanyak ketiga.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas  maka perlu menetapkan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau Masa Jabatan 2024-2029 dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau.

Memperhatikan Surat dari masing-masing partai yaitu partai PDIP, Partai Gerindra dan Partai Demokrat Kabupaten Sekadau maka Memutuskan dan Menetapkan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau Masa Jabatan 2024-2029, yang terdiri atas :


1. Hermanto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Sekadau;

2. Handi, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Sekadau;

3. Jeffray Raja Tugam, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Demokrat Kabupaten Sekadau,  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Setelah Penetapan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai PDIP, Hermanto juga mengatakan kepada awak media bahwa 
"Yang pentingkan bagaimana kebersamaan kita yang tiga puluh orang ini untuk bersama-sama membangun kabupaten Sekadau supaya maju pembangunannya, itu harapan kita ".

Untuk masalah Pilkada ya ia berharap masyarakat yang berbeda pilihan, beda partai jangan sampai terpecah karna "siapapun yang jadi itulah bupati kita, Yang penting bisa amanah untuk membangun Kabupaten Sekadau". Tutupnya. (Yakobus)




Belum ada Komentar untuk "DPRD Kabupaten Sekadau Melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029"

Posting Komentar