Anggota DPRD Kalbar Berinisial PAM Mangkir dari Panggilan Kejati Terkait Kasus Korupsi Bank Kalbar

Anggota DPRD Kalbar Berinisial PAM Mangkir dari Panggilan Kejati Terkait Kasus Korupsi Bank Kalbar

Pontianak, Kalimantanpost.online - Seorang anggota DPRD Kalbar berinisial PAM dilaporkan mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar. 

Mangkir di panggil Kejati Kalbar inisial PAM untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB yang lalu.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang hingga kini belum terselesaikan.

Kejati Kalbar sebelumnya menetapkan tiga mantan petinggi Bank Kalbar sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu S, SI, dan MF. 

Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, yang menemukan kerugian negara sekitar Rp30 miliar akibat pengadaan lahan tersebut.

Penetapan tersangka terhadap tiga mantan petinggi Bank Kalbar ini menimbulkan respons dari masyarakat. 

Publik menduga bahwa ketiganya bukanlah dalang utama dalam kasus yang telah membuat bangunan utama Bank Kalbar di Jalan Paris 1, Pontianak, belum berdiri sesuai rencana sejak tahun 2015.

PAM, yang disebut sebagai mediator dalam transaksi jual beli lahan untuk Bank Kalbar, diduga turut terlibat dalam proses pembayaran lahan tersebut. 

Berdasarkan bukti kwitansi, dana sebesar Rp89 miliar dari Bank Kalbar untuk pembelian lahan dikabarkan masuk ke rekening pribadi PAM, semakin memperkuat indikasi keterlibatan oknum tersebut.

Di tempat terpisah Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statmen yuridisnya via WhatsApp mengatakan pada media ini 26/10/2024.

Bahwa Mangkirnya PAM dalam pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati kalimantan barat.

" Dari persfektive hukum pemanggilan untuk diperiksa maka perlunya alasan kenapa tidak dapatnya hadir atas pemanggilan tersebut, kata yayat.

Namun apabila mangkirnya PAM atas pemanggilan pemeriksaan oleh kejaksaan tinggi tanpa adanya alasan yang logis maka PAM akan dianggap melecehkan hukum atau dianggap tidak menghormati proses hukum. 

Maka apabila sudah dilakukannya sebanyak 3 kali mangkir pemanggilan tidak menutup kemungkinan PAM akan dipanggil paksa oleh kejaksaan tinggi sesuai dengan perintah kewenangan di KUHAP, Tutur yayat.

Menurut Yayat ketidak hadiran PAM dalam memenuhi pemanggilan atas proses penyelesaian kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar jangan dikait kaitkan bahwa PAM anggota DPRD. 

Karena dimata hukum tidak adanya spesialisasi bagi warga negara karena sifat perlakuannya adalah sama [ Equality before the law ] menurut UUD 45.

Jadi jangan sampai terjadinya perbuatan dari PAM menjadi penghalangan atau penghambatan prosesi untuk menuju ke litigasinya, harap yayat.

( Tim / Red )

Belum ada Komentar untuk "Anggota DPRD Kalbar Berinisial PAM Mangkir dari Panggilan Kejati Terkait Kasus Korupsi Bank Kalbar"

Posting Komentar