Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap Di Kejaksaan Negeri Bengkayang Kalimantan Barat
Bengkayang.Kalimantanpost.online.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad,S.H.M,H.
Melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang pada Hari Kamis 26 September 2024.
"Pemusnahan Barang bukti di hadiri dan disaksikan Oleh, kepala kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang atau yang mewakili, Kapolres Bengkayang
Perwakilan BNN Bengkayang,
Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, dan Para Kasi „Jaksa dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, beserta Awak Media .
merupakan pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertera dalam Pasal 30 Ayat 1 UURI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Adapun dalam acara hari ini akan dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dalam periode Bulan Juli 2024 s/d degan bulan September 2024 yang terdiri dari barang bukti .
Yakni:
Ida purwanti 6,28 gram
Jeli Jumaldi 2 Gram
Beni Chandra (habis uji laboratorium)
Sudianto 0,33 gram
Linda 1,39 gram
Mandini (habis uji laboratorium)
Barang bukti dalam perkara Penganiayaan 2 perkara
Barang bukti dalam perkara Pertambangan Emas Tanpa izin 2 perkara
Barang bukti dalam perkara Pencabulan 6 perkara
Barang bukti dalam perkara Pencurian 4 Perkara
Barang bukti dalam perkara Judi 1
Barang bukti dalam perkara ITE
1 Perkara"Tuturnya kejari Bengkayang.
Bahwa adapun kegintan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan pada tahun ini dengan jumlah sebanyak 22 perkara yaitu untuk periode Juli September, yang mana untuk kegiatan pertama dan kedua itu sendiri yaitu periode Januari s/d Juli telah dilakukan
pemusnahan barang bukti sebanyak 86 perkara (85 Pidum dan 1 Pidsus).
Bahwa perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Bengkayang merupakan hasil ungkap kasus
dari Polres Bengkayang, Polda Kalbar, BNN Provinsi, bahkan Mabes Polri. Yang mana rata-rata perkara didominasi oleh perkara narkotika, PETI, pencurian TBS, dan perkara
perlindungan anak,
Selain dari pada itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk
pertanggung jawaban Kejaksan Negeri Bengkayang kepada masyarakat dan juga sebagai bentuk untuk menumbuhkan Public Trust (Kepercayaan Publik) kepada Lembaga Kejaksaan yang secara konsisten terus melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum khususnya terkait pelaksanaan eksekusi badan terhadap pelaku kejahatan atau tindak pidana dan eksekusi barang bukti yang digunakan utnuk melakukan tindak pidana atau yang
mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan sebagai mana dimaksud
dalam pasal 39 KUHAP. Sekaligus pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) "Ucapnya.
Sebagai penutup, saya ingin mengutip kata-kata dari Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanudin,
bahwa Hati Nurani tidak ada di dalam buku, sehingga kita tetap harus memperhatikan rasa keadilan di masyarakat," Tutup Kepala Seksi PB3R.
Jurnalis : Revie
Belum ada Komentar untuk "Pemusnahan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap Di Kejaksaan Negeri Bengkayang Kalimantan Barat "
Posting Komentar