Komisi Informasi Menegaskan Keterbukaan Informasi Publik Bank Kalbar Terkait Kasus Mark up Pengadaan Tanah
Pontianak Kalimantan post.online - Kasus pengadaan tanah yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kalbar, Paulus Andi Mursalim, telah menjadi sorotan publik dan sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Meski menjadi perhatian, Bank Kalbar hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan ini.
Kasus tersebut saat ini berada pada tahap penyidikan di Kejati Kalbar untuk menentukan tersangka dalam dugaan yang diduga merugikan uang nasabah.
Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar juga sedang melakukan audit terhadap kerugian dalam kasus ini. Namun, BPKP belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi sejak dua pekan lalu.
Komisi Informasi Kalimantan Barat turut menyoroti keterbukaan informasi publik dari Bank Kalbar dalam kasus ini.
Komisioner Komisi Informasi Kalbar, M. Darusalam, menjelaskan bahwa meskipun suatu perkara telah masuk dalam penegakan hukum dan menjadi informasi yang dikecualikan, proses penanganannya tetap dapat disampaikan kepada publik melalui media.
"Proses yang telah dilakukan, setelah ditangani oleh penegakan hukum, memang masuk dalam informasi yang dikecualikan. Ini sesuai dengan Pasal 17 yang menyebutkan bahwa informasi yang dapat mengungkap atau menghalangi proses penegakan hukum termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Namun, untuk proses penanganannya, seperti sudah sampai pada tahap apa dan bagaimana prosesnya, itu bisa disampaikan," jelas M. Darusalam, Kamis 19 September 2024.
Ia menambahkan bahwa aspek keterbukaan informasi harus tetap dijaga, terutama dalam memberikan klarifikasi kepada publik.
"Untuk keberimbangan informasi, media harus mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait terhadap informasi-informasi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tambahnya.
Hingga saat ini, Bank Kalbar belum memberikan klarifikasi terkait persoalan pengadaan tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut.
Publik masih menantikan keterbukaan informasi dari pihak bank maupun penegak hukum terkait perkembangan kasus ini.
Sumber ( TS / Red )
Belum ada Komentar untuk "Komisi Informasi Menegaskan Keterbukaan Informasi Publik Bank Kalbar Terkait Kasus Mark up Pengadaan Tanah "
Posting Komentar