Hendri: Harus Ada Putusan Anmaning PN Dalam Meng-Eksekusi Lahan

Kalimantanpost.online,- Aanmaning adalah tindakan peringatan atau teguran yang dilakukan Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara. Aanmaning diberikan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari pihak penggugat. Tujuannya adalah agar pihak yang kalah melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan. 
Hal ini yang dirasakan oleh Hendri Iswanto, seorang warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jl. Budi Utomo No. 151. RT.024 / RW.005 Kelurahan Condong. Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, yang mendapat perlakuan semena mena oleh oknum pengacara dan oknum tersebut dibekingi oleh oknum  kepolisian yang menjabat sebagai Kapolsek Singkawang Barat dan Kanit Reskrimnya.
Saat ditemui oleh awak media KP dikediamannya Hendri menjelaskan, segala kejadian yang dialaminya. “tepatnya pada tanggal 18/09/24 saya menghadiri pertemuan di kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat yang awalnya saya sendiri tidak mengetahui maksud dari tujuan pertemuan tersebut dilaksanakan dan pertemuan  tersebut digagas oleh Lurah Melayu diruangan pertemuan Kantor Lurah Melayu,”ungkap Hendri menjelaskan.

Dalam pertemuan tersebut awalnya hanya antara saya dan Lurah Melayu, serta jajarannya dan Babinsa serta Babinkantibmas saja yang hadir setelah 20 menit berlangsung, tiba-tiba datanglah segerombolan orang tidak kurang dari 20 orang  bersamaan datangnya dengan Kapolsek Singkawang Barat, Kanit Reskrim Polsek Singkawang Barat beserta jajarannya.
Diantara segerombolan orang tersebut hadir juga Ridha Wahyudi,SH dan Kristianus, SH yang mengaku bahwa dirinya sebagai pengacara dari PERADI Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Singkawang sebagai penerima kuasa dari Lim Fui Kian.” Jelas Hendri.
Di saat saya sedang menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya dengan Kanit Polsek Singkawang barat, tiba-tiba pengacara sdr.Kristianus, SH langsung menyela pembicaraan kami dan berkata BABI KAU dengan menunjuk kearah saya, dengan spontan saya melemparkan aqua gelas yang memang sudah dipersiapkan untuk pertemuan tersebut ke arah dirinya. 

Dan keadaan dalam ruangan rapat tersebut keos/kondisi pada saat itu kacau, tidak teratur, dan sulit dipahami, setelah itu saya keluar dari kantor Lurah Melayu dan langsung ke Polres Singkawang untuk melaporkan kejadian tersebut dengan STPLP/210/IX/2024/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalimantan Barat.” Ungkap Hendri dengan kesal.

Dan pada hari yang sama, segerombolan orang yang awalnya berada diruang pertemuan Lurah Melayu yang dipimpin oleh Kapolsek Singkawang Barat  dan jajarannya serta Kristianus langsung mendatangi lokasi tanah yang bersengketa dan langsung mengeksekusi  merobohkan/membongkar pagar pembatas yang dengan sengaja saya buat  dengan matrial seng dan saya pasang spanduk bertuliskan “TANAH INI MILIK (alm) Tju Lie Djung alias Suryadi. Dasar SHM 342. Kel.Melayu. Luas: 117m2. Surat Ukur. Kut.D.I.302.NO: 118/I/A/1975,tanggal 29 November 1988. Gambar Situasi:No:D.I.302. No:110/I/A/1975. Dan tidak pernah dipindah tangankan/dijual . Saat ini dibawah pengawasan ahli waris Hendri Iswanto. Larangan masuk.pasal 167 ayat(1) KUHP Jo.pasal 551 KUHP, berdasarkan KUHP lama dan UU.1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 januari 2023 hingga membuat macet arus lalulintas di jalan Yos Sudarso pada saat itu.” Jelas Hendri lagi.
Hendri juga menyayangkan tindakkan Kapolsek singkawang barat yang tidak professional dan tanpa surat perintah Kapolres Singkawang sudah berani merobohkan/membongkar pagar pembatas yang jauh hari sebelumnya memang sengaja saya pasang dan kewenangan Kapolsek Singkawang Barat bagaikan Ketua Pengadilan yang ikut serta dalam merobohkan/membongkar pagar pembatas yang jauh hari sebelumnya memang sengaja saya pasang, seharusnya dalam hal ini kuasa hukum nya Lim Fui Kian yaitu sdr Ridha Wahyudi,SH dan Kristianus,SH tahu akan hukum yang berlaku sebelum melakukan tindakkan eksekusi pengacara bernama Sdr Ridha Wahyudi,SH. yang di dampingi sdr.Kristianus,SH melakukan permohonan eksekusi  kepada pengadilan agar pengadilan mengeluarkan putusan Amaning yang mana amaning itu adalah peringatan atau teguran yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah atau tergugat agar menjalankan isi putusan secara sukarela. Aanmaning dilakukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari pihak penggugat. 
Dalam hal ini seharusnya Lim Fui Ki memberikan kuasanya kepada Sdr Ridha Wahyudi,SH sebagai Pengacara dan selanjutnya melalui Surat Kuasa tersebutlah melakukan permohonan aanmaning ke Pengadilan Negri  yang berisi identitas pemohon Lim Fui Kian dan termohon serta uraian singkat dari putusan yang mempunyai hukum tetap, serta alasan permohonan dan Surat permohonan Lim Fui Kian harus dilampiri dengan fotokopi putusan serta surat-surat lain yang diperlukan. Pelaksanaan aanmaning dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak pendaftaran. Aanmaning hanya dilakukan sebanyak satu kali, kecuali jika Ketua Pengadilan Negeri memandang perlu untuk melakukan pemanggilan lagi.” Ujar  Hendri menjelaskan.


Atas kejadian ini semua, saya tidak akan tinggal diam, karena saya merasa dizolimi maka saya mencari keadilan dan melaporkan kuasa hukum Lim Fui Kian yang bernama Kristianus,SH ke PERADI  Sekretariat Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia dan mendapatkan balasan tertanggal 25 September 2024 dan menjelaskan bahwa nama yang bersangkutan (Kristianus,SH) pada organisasi Advokad PERADI dan melalui M.Daud.B,SH Sekretaris Eksekutif menjelaskan bahwa dibawah kepengurusan Dr.Luhut M.P. Pangaribuan, SH,LLM melalui surat keterangan No: 321/S.Ket-DPN PERADI/IX/2024 tidak ada dalam keanggotaan PERADI baik di kepengurusan Pusat maupun dipengurusan Daerah. Dalam hal ini jelas bahwa sdr. Kristianus,SH telah membawa nama baik PERADI khususnya Peradi Singkawang untuk suatu kepentingan pribadinya dan atas dasar itu semua saya kembali membuat Laporan Polisi ke Polres Singkawang tentang Pasal yang mengatur tentang pengrusakan barang Pasal 406 KUHP dalam KUHP lama dan Pasal 521 UU 1/2023 dalam KUHP baru dengan kerugian tidak kurang dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Sumber: Hendri Iswanto
Penulis. Jbs

Belum ada Komentar untuk "Hendri: Harus Ada Putusan Anmaning PN Dalam Meng-Eksekusi Lahan"

Posting Komentar