Waduk limbah PMKS PT BHA 2 jebol sebabkan sungai segarau di penuhi Enceng gondok

Sintang, Kalbar - Beberapa waktu lalu warga masyarakat Ketungau  khususnya desa maung, desa kenuak dan Nanga ketungau di hebohkan dengan munculnya Enceng gondok ( Eichhornia crassipes ) di sungai ketungau.
Drs. Igor Nugroho, Ms (Kadis LHK)


Setelah di telusuri oleh awak media ternyata Enceng gondok tersebut berasal dari sungai segarau di mana di pinggiran sungai tersebut terdapat PMKS milik PT BHA di bawah naungan HPI AGRO yang di duga kuat sebagai penyebab ada nya Enceng gondok tersebut sebab selama belum adanya pabrik sawit tidak pernah ada Enceng gondok di sungai segarau.

Terkait munculnya Eceng Gondok di Sungai Ketungau salah satu akademisi hukum di kabupaten Sintang saudara Nikolas SH.M.H, memberikan pandangan terhadap populasi Enceng gondok yang ada di sungai segarau

Dalam salah satu jurnal review menyatakan bahwa eceng gondok dapat menurunkan konsentrasi zat pencemar dalam perairan. Zat pencemar yang dimaksud adalah BOD, TDS, COD, TSS, dan Pb. Selain itu, eceng gondok juga dapat membantu adjustment pH menjadi 6-9, oleh karena itu dapat di duga sungai sudah TERCEMAR, perlu dilakukan kajian yang mendalam, dari lingkungan hidup, atau Gakkumdu lingkungan hidup,(PPNS LH) apakah karena alam dan/atau kelalaian bahkan sengaja dari seseorang, atau PT, akan tetapi jika terdapat PT di wilayah itu maka kemungkinan besar menjadi tanggungjawab PT, sehingga jika benar maka akan ada ancaman PIDANA Bagi Perusahaan, Pelaku Pencemaran Lingkungan, jika pencemaran sungai akibat dari perusahaan, beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1.  Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
2.   Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Pertanggungjawaban Pidana jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Sehingga wajar jika, masyarakat ketungau, melakukan aksi atau menuntut PT, baik secara pidana maupun perdata, sepengetahuan saya diberikan ruang oleh undang-undangnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sintang Drs. Igor Nugroho, Msi mengatakan kepada awak media apabila di duga ada pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh limbah pabrik silahkan buatkan aduan ke dinas lingkungan hidup supaya kita bisa melakukan investigasi ke lapangan, kalau memang kita temukan pencemaran yang di sebabkan oleh perusahaan tentu kita dari Pemda akan memberikan teguran dan sangsi sesuai undang undang yang berlaku, ujarnya ( Tim )

Belum ada Komentar untuk "Waduk limbah PMKS PT BHA 2 jebol sebabkan sungai segarau di penuhi Enceng gondok"

Posting Komentar