SPBU Dengan No. 64.786 -13 di Paoh Langgar Aturan Pertamina. APH Segera Tindak

Sintang,, Kalbar ,Kembali ditemukan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM)  Subsidi yang tidak sesuai dengan ijin dan peruntukan kali ini terjadi di salah satu SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) bernomor 64.786.13 yang beralamat di Paoh Kecamatan Tempunak , Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat "pada senin 5 Agustus 2024.

Dugaan penyelewengan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di SPBU tersebut sempat diabadikan oleh Media ini ,setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari beberapa narasumber bahwa  dugaan SPBU tersebut tidak menyalurkan Delivery Order( DO ) di wilayah perizinannya dengan tepat dan benar  
"Hal tersebut tampak jelas "oknum' pemain Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan mobil berbagai jenis langsung mengisi , BBM tersebut ke mobil modifikasi tanpa ada rasa khwatir ,akan terpantau oleh ccv maupun pengendara yang melintas ,dengan cara langsung memarkirkan mobil melalui pintu keluar 
Praktisi Hukum Zulkifli,SE, SH. MH saat dimintai pendapatnya mengatakan,diharapkan pertamina dan aparat penegak hukum (APH) agar bisa melakukan tindakan tegas , kepada spbu yang coba-coba bermain dengan melayani pembeli dengan menggunakan Jerigen dengan jumlah besar , maupun mobil dengan tangki modifikasi dalam hal  ini pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan Gas Bumi.Mudus ini kerap ditemukan kepolisian dalam pengungkapan kasus penimbunan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi ,"ungkapnya 
Salah satu kejahatan terhadap Migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas ,Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat,pelaku dijerat dengan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 uu nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ,pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar
 "Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

 "Dan untuk  pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

 Jerat Hukum ,bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 Maka  jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana Ikut Serta dalam Tindakan kejatahan mafia BBM bersubsidi. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.pungkasnya menutup pembicaraan 

Tim /red

Belum ada Komentar untuk "SPBU Dengan No. 64.786 -13 di Paoh Langgar Aturan Pertamina. APH Segera Tindak "

Posting Komentar