SPBU 64.787.05 Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu Merampas Hak Masyarakat Mendapatkan BBM Subsidi Dan BBM Penugasan

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online.-
BBM subsidi maupun BBM penugasan yang selanjutnya disebut kompensasi bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat agar roda perekonomian tetap berjalan secara stabil. 

Namun kenyataannya banyak SPBU sebagai penyalur resmi melakukan distribusi BBM bersubsidi atau penugasan ini dengan sengaja menyalahi regulasi yang ditetapkan oleh UU dan Peraturan. (17/8/2025).

Seperti yang terpantau oleh awak media, hal ini terjadi pada SPBU 64.787.05 yang berlokasi di Nanga Boyan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Dari antrian yang secara langsung terpantau oleh awak media terlihat jelas beberapa kendaraan dengan tangki modifikasi mengantri dan beberapa mobil yang terindikasi mengangkut wadah untuk diisi BBM subsidi.

Yang menjadi miris adalah justru dalam antrian terlihat Mereka yang dengan sengaja memanipulasi volume BBM lebih diprioritaskan dibandingkan masyarakat yang seharusnya mempunyai hak.

SPBU 64.787.05 Boyan Tanjung ini jelas melangkahi aturan distribusi BBM subsidi maupun penugasan yang sudah pasti harus menerima konsekuensi Administrasi dari Pertamina atau konsekuensi Hukum.

Hak masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi telah dirampok oleh segelintir orang yang melibatkan pihak SPBU demi keuntungan Pribadi.

Tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, maka dari itu kami sebagai sosial kontrol sesuai fungsi dari media informasi menghimbau kepada APH bersinergi dengan semua pihak terkait untuk bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap SPBU 64.787.05 Boyan Tanjung.

Tim media akan secara aktif mengkonfirmasi permasalahan ini dengan Pertamina agar memberikan sikap tegas terhadap SPBU Boyan Tanjung untuk memberikan efek jera.

Kepada APH kami berharap bisa secara koordinatif melakukan pengawasan ketat dan memberikan sangsi hukum sesuai UU yang berlaku.

Mudah-mudahan dengan kejadian ini tidak ada lagi SPBU yang secara sadar melakukan tindakan salah seperti SPBU Boyan Tanjung kabupaten Kapuas Hulu  Kalimantan Barat.

Penulis :  Tim media
Editor    :  Lisa

Belum ada Komentar untuk "SPBU 64.787.05 Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu Merampas Hak Masyarakat Mendapatkan BBM Subsidi Dan BBM Penugasan "

Posting Komentar