Polsek Belitang Hilir Bubarkan Aktivitas PETI di Sungai Kapuas

Sekadau, kalimantanpost.online - 
25 Agustus 2024 – Kanitreskrim Polsek Belitang Hilir melakukan pembubaran terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Kapuas pada Sabtu sore. 

Tindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di daerah Aliran Sungai Kapuas tepatnya di Desa Entabuk.
Aparat kepolisian segera bergerak ke lokasi dan menemukan sekelompok penambang yang tengah melakukan aktivitas penambangan di sungai Kapuas. 

Penambangan ini berpotensi merusak ekosistem serta mengakibatkan kerugian lingkungan yang signifikan.

"Kami langsung mengambil tindakan tegas membubarkan kegiatan penambangan emas yang ilegal ini.
Selain melanggar hukum, aktivitas ini dapat membahayakan ekosistem sungai dan lingkungan sekitar," ujar Kanitreskrim Polsek Belitang Hilir.

Selain menghentikan kegiatan tambang emas ilegal, Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar jangan menambang emas di sepanjang Aliran Sungai Kapuas.

 Mari kita menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan.

( Redaksi kalimantanpost.online )

Belum ada Komentar untuk "Polsek Belitang Hilir Bubarkan Aktivitas PETI di Sungai Kapuas"

Posting Komentar