Mafia Migas Merajalela, APH Tidak Berdaya
kalimantanpost.online
Ketapang, Kalbar - Bisnis BBM sudah tidak asing lagi, hal tersebut semakin hari, semakin banyaknya para pengantri minyak subsidi di SPBU untuk dijual kembali kepada para pengepul, bahkan para pemain minyak subsidi seolah olah kebal hukum, hal tersebut karena tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap mafia Migas.
Seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan Para Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi mereka dengan santai mengisi dirigen di SPBU, yang diduga sudah kongkalikong dengan petugas SPBU, sehingga mereka dengan mudah mendapatkan BBM, ujarnya.
Dikatakannya kalau mereka para pemain minyak tidak tersentuh hukum dan alias sudah kebal hukum, karena hingga saat ini belum juga di tindak oleh pihak APH, kabupaten Ketapang dan masih beroperasi dan berjalan lancar di kabupaten ketapang kalimantan barat, ungkapnya.
Ia juga membeberkan sepertinya pihak pihak yang terkait seperti pihak APH di kabupaten Ketapang Kalbar diduga tutup mata, Para Mafia BBM Bersubsidi semakin marak dan terang-terangan dan Semakin Berani, bahkan ada beberapa dari oknum tersebut Mengatasnamakan Minyak Nelayan, bebernya.
Dirinya meminta agar pihak Polda Kalbar dan pihak Kodam Tanjungpura Kalbar, dan Kapolri. agar bisa menindak lanjuti serta Menangkap para Mafia BBM Subsidi dan Oknum oknum yang ikut kerjasama untuk melancarkan Bisnis BBM Bersubsidi di kabupaten ketapang, agar bisa membuat efek jera kepada para oknum Mafia BBM Subaidi, tersebut, Sebelum warga masyarakat yang mengambil tindakan karna sudah meresahkan bagi masyarakat Kabupaten Ketapang. Ucapnya bersemangat.
Dibeberkanya lagi. "maraknya Mafia BBM Subsidi, dan berjalan Lancar, hingga saat ini, patut diduga adanya keterkaitan atau kerjasama dengan oknum oknum aparat dari pihak Terkait, Sehingga Sampai saat ini tidak tersentuh oleh pihak hukum, sehingga Membuat resah bagi warga kabupaten ketapang. Ujarnya.
"Pernah Di lansir dari beberapa media online, sampai saat ini Pihak aparat tidak menggubris sama sekali"
Salah Satu Mafia BBM berjenis Solar yang sudah tidak asing lagi berinisial (JY) adalah sebagai Penampung Besar yang di jual Pengantri Baik yang Memakai Jerigen, Hingga Mobil Siluman dan Drum Drum pengangkut yang Menggunakan Pickup dan Truk yang mengatasnamakan Minyak Nelayan.
Ada pengantri diketahui berinisial (ADM) dan (W.LB.) Yang juga mengatasnamakan Kordinator Minyak Nelayan dan kelompok Tani yang di ambil di SPBU Desa Sungai Jawi Jalan Rahadi Usman kecamatan Matan Hilir Selatan , Kabupaten Ketapang dengan leluasa mengambil minyak BBM tersebut.
Jika merujuk undang undang migas nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pertamina harus Segera melakukan tindakan hukum terkait dugaan penyalah gunakan Niaga bahan bakar dan segera melakukan tindakan lebih lanjut. (Tim / Red)
Belum ada Komentar untuk "Mafia Migas Merajalela, APH Tidak Berdaya"
Posting Komentar