KPU SINGKAWANG HARUS TELITI DALAM SYARAT B.1. KWK UNTUK MENENTUKAN PASLON WAKO DAN CAWAKO PILKADA 2024

Kalimantanpost.online,- Tiga pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota  Singkawang telah mendaftar ke KPU Singkawang, Rabu (28/8/2024).
Tiga pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar pada tanggal 28 Agustus kemarin adalah: 1. Pasangan Tjhai Chui Mie- Muhammadin yang didukung oleh enam partai yaitu: PDI Perjuangan. Nasdem. Gerindra. Demokrat. Hanura. Dan partai PAN, 2. Pasangan H Abdul Muthalib - H Irwan yang didukung oleh partai PKB dan Partai PKS dan yang ke : 3. Adalah Pasangan H Andi Syarif - Yusnita Fitriadi yang didukung Partai Golkar, Partai Gelora, Perindo, PPP, UMAT, PSI dan partai Buruh.
Dari ke tiga pasangan Calon Wako dan Cawako Kota Singkawang dinyatakan Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror bahwa hasil pemeriksaan berkas pendaftaran kepada tiga pasangan bakal calon tersebut statusnya diterima dengan lengkap sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang.
Ketika awak media menjumpai Ketua KPU Singkawang Khairul Abror menjelaskan bahwa" akan ada tahapan Verifikasi nanti akan diumumkan pada tanggal 21 September 2024 tentang Sah atau Tidak Sah nya Partai politik dalam mendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada pilkada 2024 nanti di Kota Singkawang, jika dinyatakan Sah maka akan bertarunglah Paslon tersebut di Pilkada Singkawang 2024 dan jika dinyatakan tidak Sah maka akan gugur lah pasangan Paslon tersebut."ungkap Khairul Abror saat di temui awak media.

Untuk saat ini Khairul Abror mengatakan hasil pemeriksaan berkas pendaftaran kepada tiga pasangan bakal calon tersebut statusnya diterima dengan lengkap sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang.

“Selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi yang salah satunya adalah B.1. KWK yang menjadi syarat dalam tiga Paslon Wako dan Cawako Kota Singkawang pada pilkada 2024 nanti ,” ujarnya.

“Selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024 yang bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sujarwo di Pontianak pada tanggal 30 Agustus 2024 yang akan dimulai pukul 08.00 WIB,” kata Khairul Abror menutup wawancara.

Penulis. JBS

Belum ada Komentar untuk "KPU SINGKAWANG HARUS TELITI DALAM SYARAT B.1. KWK UNTUK MENENTUKAN PASLON WAKO DAN CAWAKO PILKADA 2024"

Posting Komentar