Ketum Legatisi Indonesia Akhyani Minta Kejari Sambas Kembangkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai 562 Juta Desa Matang Terap Jawai Selatan
Sambas.kalimantanpost.online.
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( Legatisi ) Akhyani.BA,
minta Kejari Sambas untuk mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai 562 jt yang diakui oleh EW Kaur keuangan Desa matang tarap ,kecamatan Jawai selatan kabupaten sambas Kalimantan barat, (22/08/2024)
kasus ini harus tuntas karena terjadinya korupsi tidak mungkin dilakukan single farent atau sendiri pasti diawali peristiwa hukum koorporasi atau konspirasi pasal 20 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Konspirasi Tindak pidana korupsi karena keuangan dana desa harus ada disposisi Kades dan bendahara serta adanya persetujuan dari BPD ( Badan Permusarawatan Desa ).
Dengan tegas ketua Legatisi sampaikan ke Awak media ini.
Dalam peruntukan alokasi anggaran yang disahkan bersama sesuai peruntukannya dan realisasi anggaran tersebut,bagaimana mungkin Kaur desa bisa mengeluarkan uang dalam jumlah besar dari bank tanpa lewat mekanisme atau prosedur yang sudah diatur dalam peraturan bupati Sambas tentang pengelolaan dana desa,oleh karena itu Kejari Sambas harus menetapkan para tersangka baru,jangan hanya mentok ke satu tersangka karena peristiwa hukum adanya permufakatan jahat pasal 88 KUHP ," Ungkapnya .
Di tambahkan Akhyani , Pencairan Dana Desa syaratnya,harus ada disposisi Kades , anggaran disahkan disetujui oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan harus ada realisasi program kegiatan desa , hal ini pasti ada pelaku lain yang ikut serta dalam perbuatan melawan hukum termasuk orang bank Kalbar yang mencairkan Dana tanpa Mekanisme
atau prosedur yang telah di atur , " Tegas ,Ahkyan BA .
Sambung Akhyani, kenapa bank bisa cairkan uang 562 Juta ???
ini yang harus diungkap penyidik kejaksaan negeri Sambas , sebagai ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia pusat Akhyani,BA. tegaskan agar kejaksaan harus tuntas dan transparan dalam penegakan hukum dalam kasus ini dan Akhyani minta siapa , siapa yang terlibat dalam kasus Korupsi dana desa matang terap harus diungkap tersangka tersangka yang lainya sampai kasus dugaan Korupsi ( ADD & DD ) Desa Matang Terap naik ke meja Hijau. " Tutur Akhyani.
Terkait hal ini Amirudin , SH.,MH.
Kasipinsus kejaksaan Sambas .
menyampaikan saat di wawancarai di ruang kantor Kejaksaan Negeri
Sambas . Saat ini memang di
penanganan perkara ini sudah di penyelidikan dan kemudian terhadap kaur keuangan desa matang terap ini yg berinisial EW itu sudah memenuhi dua alat bukti yg cukup untuk kita tetapkan sebagai tersangka , kemudian apakah nanti ada tersangka tersangka lain , bisa saja ada ketika itu nanti memang memenuhi dua alat bukti yg cukup.saat di tanya wartawan ini apakah akan ada tersangka lain. Jawab Amirudin Ya.... kenapa tidak mungkin , mungkin mungkin saja itu akan ada tersangka tersangka lain ," Ujar dalam keterangannya.
Saudara EW , Bank Kalbar ini hanya menyalurkan sesuai dengan permintaan , permintaan ini itu mengunakan sistim CMS ( Cash Management System ) , nah sistim CMS ini melalui suatu sistem
disinilah ada kesempatan kaur keuangan ini untuk mengupdate yg seharusnya surat perintah pembayaran itu yang di SPP ( surat perintah pembayaran)itu misalnya 10 dia naikan melebihkan jumlahnya menjadi 20 itu dgn caranya sendiri dia melakukan itu , kemudian yg dia lakukannya itu dari bulan Januari sampai dgn bulan Nopember tahun 2023 .
Tutup Amirudin,SH MH.
Jurnalis : Revie
Belum ada Komentar untuk "Ketum Legatisi Indonesia Akhyani Minta Kejari Sambas Kembangkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai 562 Juta Desa Matang Terap Jawai Selatan "
Posting Komentar