GUGATAN PTUN TERLAPOR DIKANDASKAN, KONSEKUENSINYA PIDANA BERLANJUT
Singkawang.Kalimantanpost.online.
Minggu.04/08/2024.Kalbar.
Perkara laporan perusakan dan penyerobotan tanah yang dilaporkan warga Singkawang bernama Edy Sudiono di Polres Singkawang lama tidak terdengar kabarnya, ternyata pihak terlapor mengajukan gugatan terhadap Kantor pertanahan Kota Singkawang ke PTUN pada tanggal 19 Februari 2024, dan menuai reaksi dari pemegang SHM melalui kuasa hukumnya untuk Intervensi dan alhasil telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN Pontianak pada hari rabu, 17/07/2024.
Gugatan terlapor penyerobotan lahan milik Edy Sudiono melalui PTUN pada 19 February 2024, kandas melalui keputusan Majelis Hakim PTUN Pontianak pada tanggal 17 Juli 2024.
Terlapor Ahmad Samselo menggugat kantor BPN kota Singkawang melalui perkara Nomor : 2/G/2024/PTUN.PTK yang didaftarkan pada 19 February 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/AS/I/2024 tanggal
18 Januari 2024 memberikan kuasa kepada:
1. ARRY SAKURIANTO, SH.
2. EKO PRABOWO , SH.
3. EKA AMIRZA, SH
4. MUHAMMAD IDZAR RAFI, S.H, M.H.
5. AGUSTINI ROTIKAN , SH
Kantor Badan Pertahanan kota Singkawang dikuasakan kepada:
1. HERI FITRIANTO, S.ST.
NIP : 197310261997031003;
Jabatan : Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan
Sengketa
2. SITI TOYIBAH, S.H.
NIP : 199204292018012002
Jabatan : Penata Pertanahan Pertama
3. TRI KUSHERAWATI, S.H.
NIP : 199703052022042001
Jabatan : Analis Hukum Pertanahan
Sementara pemilik lahan sertifikat Hak Milik Nomor 685/1993 No. 243,/1984, GS. 00017 / 1982,
Edy Sudiono sebagai Tergugat Intervensi dikuasakan kepada:
1. Chandra Kirana, S.H.
2. Dadang Suprijatna, S.H., M.H.
dari kantor Chandra Kirana Law Offices & Partner
Dalam keputusan perkara 2/G/2024/PTUN.PTK Majelis Hakim Yang menangani dan memutuskan perkara pada Hari Rabu,17/07/2024
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut dan gugatan Penggugat telah lewat waktu dinyatakan diterima oleh Majelis Hakim, maka terhadap Eksepsi
Tergugat dan Tergugat II Intervensi selebihnya tidak dipertimbangkan lebih
lanjut, maka selanjutnya terhadap pokok sengketanya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan terhadap Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak diterima ;
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai
Kompetensi Absolut dan gugatan telah lewat waktu;
II. DALAM POKOK SENGKETA :
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp. 15.159.000,- (Lima Belas Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Edy Sudiono ketika dikonfirmasi melalui kuasa Hukumnya Chandra Kirana, S.H. membenarkan bahwa perkara 2/G/2024/PTUN.PTK yang digugat oleh Penggugat yang telah dilaporkan sejak maret tahun 2023 Pengaduan dilakukan pada bulan Maret 2023,yang dinaikan menjadi laporan pada 31 Agustus 2023 melalui laporan nomor: LP/B/118/VIII/2023/SPKT.SATREKRIM/POLRES SINGKAWANG/KALIMANTAN BARAT.
Polres Skw telah menetapkan satu tersangka dari dua pelaku yang dilaporkan dan telah dua kali berkasnya dikembalikan ke penyidik Polres Kota Singkawang oleh JPU Kejaksaan Negeri Singkawang, karena alasan adanya kekurangan bukti yang belum disita serta kurangnya tersangka dari berkas yang diserahkan penyidik dan adanya gugatan yang dilakukan oleh terlapor Ahmad Samselo sehingga perkara tersebut tertunda. Dengan adanya keputusan PTUN saya berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda dan segera menuntaskan laporan klien kami yang sudah melewati waktu lebih dari satu tahun. Alasan penundaan karena adanya gugatan di PTUN, sekarang keputusan sudah Inkracht (berkekuatan Hukum Tetap), sehingga penyidik seharusnya segera melengkapi berkas adminidtrasi sesuai arahan dan permintaan JPU, Tegas Chandra.
Senada dengan Chandra, Dadang Suprijatna, SH., M.H. menambahkan sudah tidak ada alasan lagi terhadap pelaku Penyerobotan, Pengrusakan dan Penguasaan Obyek Tanah Milik Klien kami (pelaku AS & SH) tersebut segera untuk di Meja Hijau-kan atas Kejahatan & Pelanggaran Yang Dilakukannya...kami tunggu keberanian aparat kepolisian dan kejaksaan Kota Singkawang dalam Upaya Penegakan Hukumnya....!!!,tegas Dadang mengkahiri.
Jurnalis : Revie
Belum ada Komentar untuk "GUGATAN PTUN TERLAPOR DIKANDASKAN, KONSEKUENSINYA PIDANA BERLANJUT "
Posting Komentar