DPC PKB Kota Singkawang Polisikan Eks Sekjen PKB Lukman Edy
Kalimantanpost.online,- Ketua DPC PKB Kota Singkawang H.Abdul Mutalib,SE.ME bersama jajaran usai melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polres Singkawang atas dugaan penyebaran informasi bohong ke KSPK Polres Singkawang, Jumat(16/8/2024).
Dalam pelaporannya, Ketua DPC PKB Kota Singkawang yang didampingi sejumlah pengurus internal DPC PKB Kota Singkawang mengatakan, laporan ke KSPK Polres Singkawang tersebut menyusul pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tak transparan dan tidak akuntabel dalam pengelolaan keuangan.
"Jadi kami sebagai struktural terutama di DPC PKB, tuduhan tersebut tidak mendasar karena menyebarkan berita bohong dan merugikan kami terutama di partai," ungkap Marja'i saat menyerahkan laporan ke KSPK Polres Singkawang
Menurutnya, laporan keuangan partai tak ada yang salah karena sudah melalui audit BPK (Badan pemeriksa keuangan) dan auditor independen.
"PKB dituduh keuangan tidak transparan tidak akutanbel. Sebelumnya sudah kami ketahui bersama laporan banpol, pileg, pilpres sudah di audit resmi oleh BPK atau audit independen," terang Marja'i
Selain mencemarkan nama baik para struktural PKB pusat hingga daerah, tuduhan Lukman Edy dinilai tidak mendasar dan mengandung SARA. Sehingga menurut Marja'i, terlapor telah melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA.
"Menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal yaitu Pasal 45A jo pasal 28 tentang UU ITE.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan Polisi. Marja'i menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Targetnya kami laporkan dulu, yang penting ada proses yang dilakukan oleh pihak polres," pungkasnya.
Penulis. JBS
Belum ada Komentar untuk "DPC PKB Kota Singkawang Polisikan Eks Sekjen PKB Lukman Edy"
Posting Komentar