Waspada Karhutla, Himbauan Personel Ditsamapta Polda Kalbar Kepada Warga Rasau Jaya
Personil Ditsamapta Polda Kalbar tidak bosan-bosannya memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat desa Rasau jaya Kec. Rasau Jaya Kab. Kubu Raya tentang larangan Karhutla dan dampak yang ditimbulkan dari karhutla. (Jumat, 26 /7/ 2024).
Adapun Himbauan tersebut dilaksanakan oleh 4 personil Ditsamapta Polda Kalbar yang dipimpin oleh Bripka Ishak dengan menggunakan peralatan 1 unit kendaraan taktis Raisa dengan route sepanjang jalan di desa Rasau Jaya.
Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering disebut kebakaran hutan dan lahan.
Dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan di antaranya adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan di sekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah ispa.
Jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana UU tentang kebakaran hutan dan lahan ada diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 – Rp 10 miliar.
Direktur Samapta Polda Kalbar Kombes Pol Permadi Syahid Putra, S.I.K., M.H., di saat memimpin pemadaman api di Rasau Jaya titik api 0°13'11.8"S 109°23'37.5"E membenarkan kegiatan yang dilakukan anggota tersebut dengan maksud agar masyarakat mengerti dan paham sehingga masyarakat berpikir akan akibatnya bila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Apalagi di wilayah Kalimantan Barat saat ini sudah mulai memasuki kemarau panjang dan sudah 3 minggu tidak turun hujan sehingga kondisi panas, tutupnya.
Sumber: Ditsamapta Polda Kalbar
Penulis: Paino
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Waspada Karhutla, Himbauan Personel Ditsamapta Polda Kalbar Kepada Warga Rasau Jaya"
Posting Komentar