USIR WARTAWAN MELIPUT KETUA IWO INDONESIA KABUPATEN SAMBAS KECAM TINDAKAN OKNUM LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN
Sambas.Kalimantanpost.online.
Sabtu ( 20/07/2024 ) Kalbar.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI ) Kabupaten Sambas , Revie Achary SJ . mengecam keras tindakan oknum Lembaga Negara Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat , Dimana saat para Awak Media ingin melakukan liputan Di Kantor DISKOMINFO kab Sambas pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 .
Menyikapi soal pengusiran tersebut, Ketua IWO INDONESIA Kab Sambas Revie Achary SJ menyayangkan insiden yang menimpa Empat (4) orang jurnalis yang melakukan tugasnya dalam mencari informasi.
Siapa pun tidak boleh menghalang - halangi tugas seorang Jurnalis. Karena Pers Nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.,' Tegas Revie .
REVIE ACHARY SJ IWOI DPD SAMBASLanjut Dijelaskan Revie Sesuai dengan Pasal (18) ayat (1) UU Pers Menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Menambahkan Revie sampaikan ke Awak Media ini saat di wawancara
Sangat Sangat mengecam tindakan oknum Ombudsman RI Perwakilan Kalbar yang melarang Wartawan untuk melakukan Peliputan.
Lanjut Revie Dalam Cerita , peristiwa dan kejadian Empat (4) Wartawan yang di usir oleh Oknum Ombudsman ini juga menunjukkan bahwa seorang Oknum Ombudsman pastilah Ahli dalam bidang Malladministrasi , Tim Ombudsman yang datang ke Sambas benar benar tidak memahami fungsi pers sebagai alat kontrol sosial seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang - Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.. tutur Revie .
Dipenutup wawancara Revie Achary sampaikan, Lembaga Negara' yang satu ini Kita Rakyat sangat Sangat mencintai nya , Sebab Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai Kewenangan Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang di selenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah.
Tutup Revie Achary SJ.
Tim KPO
Belum ada Komentar untuk "USIR WARTAWAN MELIPUT KETUA IWO INDONESIA KABUPATEN SAMBAS KECAM TINDAKAN OKNUM LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN"
Posting Komentar