Tokoh masyarakat Singkawang diduga Terlibat kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kalimantanpost.online,- Setiap orang dapat menjadi korban pencabulan, tetapi seringkali tindak pencabulan terjadi pada anak. Masalah pencabulan memang mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut pandang medis, psikologis maupun hukum. Terkait tindak pidana pencabulan pada anak, tidak jarang pelakunya adalah orang-orang terdekat mereka, seperti kasus ini pencabulan anak yang pelakunya adalah orang yang sangat dikenal oleh korbannya.

Dalam Konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum RAKHA (Rakyat Khatulistiwa) pada hari minggu, 14 Juli 2024 di Sekretariat RAKHA Jl. Dr Sutomo Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat menjelaskan bahwa telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur korban inisial OJR (13 th) terjadi sekitar tahun 2023 di Kost yang terletak Kelurahan Sedau dengan Pelaku inisial H.A  adalah pemilik Kost dimana korban inisial OJR dan orang tuanya bertempat tinggal.


Menurut orangtua korban bernama Liu Mi Ana menjelaskan dalam Laporan Polisi No: STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 11 Juli 2024, menjelaskan bahwa “saya sering melihat Pelaku mengecek kost miliknya dan menurut penjelasan anak saya (korban OJR) pada saat itu pelaku meminta bantuan kepada korban OJR untuk mencabut rumput dibelakang kost tempat kami tinggal” ungkapnya.


Korban yang saat itu memang berada dikost langsung mengIYA kan apa yang diperintahkan oleh Pelaku, pada saat korban sedang mencabut rumput, tiba-tiba Pelaku memanggil Korban untuk masuk ke dalam bangunan/gudang yang berada tepat dibelakang kost.” Jelasnya lagi


Karena dipanggil oleh Pelaku, dengan lugunya korban mengikuti ajakkan tersebut untuk masuk ke dalam bangunan/gudang yang berada tepat dibelakang kost tersebut, dan setelah korban berada didalam bangunan/gudang langsung korban langsung dibaringkan dan persetubuhan itu terjadi” ungkap Liu Mi Ana  menjelaskan kronologis kejadian yang didapat dari korban.


Setelah Pelaku puas melampiaskan nafsu bejadnya langsung memberi uang sebesar Rp. 50.000,- kepada korban dan berkata cepat kamu pulang sebelum ada yang melihat. Setelah anak saya pulang ke kost baru semua kejadian yang menimpa dirinya diceritakan kepada saya.” Jelasnya dalam Laporan Polisi.

Dalam Konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum RAKHA menjelaskan bahwa Kejadian Pencabulan yang menimpa korban OJR terjadi sebanyak 2(dua) kali, yang pertama sekitar bulan Juli 2023 di. Kelurahan Sedau dan yang kedua kalinya sekitar hari jumat tanggal 1 Maret 2024 di kost yang berbeda alamat. 


Menurut Mardiana Maya Satrini sebagai Ketua IPSN (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kalbar) menjelaskan  Dalam Konferensi pers bahwa “Definisi cabul adalah sesuatu perbuatan yang keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan dan pelaku nya harus mendapatkan ganjaran hukum yang berlaku karena negara kita telah mengakomodir ketentuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Sebab pertumbuhan dan perkembangan anak juga menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara melalui berbagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus.”ungkap Mardiana Maya Satrini atau akrab disapa Kak long Maya.


Selain itu, Korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum RAKHA Roby Sanjaya,SH dan Eki Barlianta,SH menjelaskan bahwa” Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya. Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak, dan pelakunya bisa dijerat hukuman pidana karena Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Jika dilanggar, pelaku dipidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”jelas Roby Sanjaya,SH yang didampingi oleh Eki Barlianta,SH.


Dan Lembaga Bantuan Hukum RAKHA berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini unit PPA Polres Singkawang agar segera memproses atas kejadian ini dan pelakunya dapat menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.” Ungkap Roby Sanjaya,SH menutup Konferensi pers.

Penulis: JBS

Belum ada Komentar untuk "Tokoh masyarakat Singkawang diduga Terlibat kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur"

Posting Komentar