LAPOR PAK KAPOLDA , AKTIVITAS PETI DI HUTAN KAWASAN TWA SUNGAI TENGAH MARAK DAN TERKESAN KANGKANGI UU MINERBA

      AKTIVITAS PETI DI KAWASAN TWA 

Sambas.Kalimantanpost.online.
Rabu.17/07/2024.kalimantan barat.
Dari hasil Cross Cek Tim Awak Media dilokasi PETI pada hari Minggu & Senin  tanggal 14 - 15 Juli 2024. 
Aktivitas PETI yang berjalan sejak awal tahun 2023 di Hutan Kawasan  TWA.          ( taman wisata alam ) berlokasi di Desa Sebubus , dusun sungai tengah, kec Paloh ,kab Sambas , Berjejer serta berlapis lapis Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin .
     AKTIVITAS TAMBANG EMAS ILEGAL 
Maraknya Aktivitas penambangan  emas Tampa izin ( PETI ) juga berdampak terhadap lingkungan serta mengancam kesehatan karena limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan ilegal dapat mencemari sungai dan mengganggu ekosistem.

   PETI TANPA IZIN DI HUTAN KAWASAN 
Saat tim awak media wawancara salah satu warga yang tidak mau disebut namanya,Sebut saja Si  Pulan  warga Dusun Sungai Tengah , Si Pulan  Sampaikan. 'Tambang Emas ini sudah berjalan sekitar setahun lebih para penambang itu ada dari warga Desa setempat dan ada juga  dari daerah lain bahkan dari Luar kabupaten Sambas ,kemudian di kirakaan ada sekitar 60 set mesin Dompeng dan Mesin Robin yang beroperasi di lokasi tambang itu," tegas Si Pulan .

Untuk memastikan bebasnya pertambangan emas ilegal di kawasan Hutan TWA , Tim Awak Media mengkompirmasikan hal ini ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) kantor Resort Wilayah Konservasi ( RWK ) Sajingan .

   KANTOR BKSDA RESORT KONSERVASI
Saat awak media meminta waktu untuk bertemu dgn kepala Resort Ibu Ayu Nurmala Sari dan pak Syamsi dan tiga (3) petugas Resort  Sajingan, sampaikan ibu tidak ada di tempat , Saat di minta wawancara  terkait Aktivitas PETI di kawasan TWA , Syamsi sampaikan bukan kapasitas saya untuk menjelaskan atau wawancara  terkait Kawasan TWA yang  rusak akibat ada kegiatan Tambang Emas Tanpa Izin  di Dusun Sungai Tengah. Syamsi arahkan ke kantor  Seksi Wilayah Tiga (3) BKSDA Singkawang   yang berhak menjawab dan wawancara langsung ke Desra Julimansyah.,' Ucap Syamsi .

Sementara jika mengacu pada aturan Hukum UU MINERBA kegiatan pertambangan emas Tampa izin ( PETI ) ini , jelas termasuk dalam TINDAK PIDANA sebagaimana diatur dalam  Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.

Dengan adanya temuan PETI di TWA oleh Tim awak media  meminta kepada bapak Kapolri , bapak Kapolda Kalbar , serta bapak Kapolres Sambas , Melakukan penertiban Aktivitas PETI yang mana kegiatan tersebut jelas telah melanggar UU MINERBA serta Merusak Ekosistem yang ada di Hutan Kawasan TWA ( taman wisata alam) ., Tutupnya .

Jurnalis : Revie Achary 





 

Belum ada Komentar untuk "LAPOR PAK KAPOLDA , AKTIVITAS PETI DI HUTAN KAWASAN TWA SUNGAI TENGAH MARAK DAN TERKESAN KANGKANGI UU MINERBA "

Posting Komentar