LAPOR PAK KAPOLDA , AKTIVITAS PETI DI HUTAN KAWASAN TWA SUNGAI TENGAH MARAK DAN TERKESAN KANGKANGI UU MINERBA
Sambas.Kalimantanpost.online.
Rabu.17/07/2024.kalimantan barat.
Dari hasil Cross Cek Tim Awak Media dilokasi PETI pada hari Minggu & Senin tanggal 14 - 15 Juli 2024.
Aktivitas PETI yang berjalan sejak awal tahun 2023 di Hutan Kawasan TWA. ( taman wisata alam ) berlokasi di Desa Sebubus , dusun sungai tengah, kec Paloh ,kab Sambas , Berjejer serta berlapis lapis Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin .
Maraknya Aktivitas penambangan emas Tampa izin ( PETI ) juga berdampak terhadap lingkungan serta mengancam kesehatan karena limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan ilegal dapat mencemari sungai dan mengganggu ekosistem.
Saat tim awak media wawancara salah satu warga yang tidak mau disebut namanya,Sebut saja Si Pulan warga Dusun Sungai Tengah , Si Pulan Sampaikan. 'Tambang Emas ini sudah berjalan sekitar setahun lebih para penambang itu ada dari warga Desa setempat dan ada juga dari daerah lain bahkan dari Luar kabupaten Sambas ,kemudian di kirakaan ada sekitar 60 set mesin Dompeng dan Mesin Robin yang beroperasi di lokasi tambang itu," tegas Si Pulan .
Untuk memastikan bebasnya pertambangan emas ilegal di kawasan Hutan TWA , Tim Awak Media mengkompirmasikan hal ini ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) kantor Resort Wilayah Konservasi ( RWK ) Sajingan .
Saat awak media meminta waktu untuk bertemu dgn kepala Resort Ibu Ayu Nurmala Sari dan pak Syamsi dan tiga (3) petugas Resort Sajingan, sampaikan ibu tidak ada di tempat , Saat di minta wawancara terkait Aktivitas PETI di kawasan TWA , Syamsi sampaikan bukan kapasitas saya untuk menjelaskan atau wawancara terkait Kawasan TWA yang rusak akibat ada kegiatan Tambang Emas Tanpa Izin di Dusun Sungai Tengah. Syamsi arahkan ke kantor Seksi Wilayah Tiga (3) BKSDA Singkawang yang berhak menjawab dan wawancara langsung ke Desra Julimansyah.,' Ucap Syamsi .
Sementara jika mengacu pada aturan Hukum UU MINERBA kegiatan pertambangan emas Tampa izin ( PETI ) ini , jelas termasuk dalam TINDAK PIDANA sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Dengan adanya temuan PETI di TWA oleh Tim awak media meminta kepada bapak Kapolri , bapak Kapolda Kalbar , serta bapak Kapolres Sambas , Melakukan penertiban Aktivitas PETI yang mana kegiatan tersebut jelas telah melanggar UU MINERBA serta Merusak Ekosistem yang ada di Hutan Kawasan TWA ( taman wisata alam) ., Tutupnya .
Jurnalis : Revie Achary
Belum ada Komentar untuk "LAPOR PAK KAPOLDA , AKTIVITAS PETI DI HUTAN KAWASAN TWA SUNGAI TENGAH MARAK DAN TERKESAN KANGKANGI UU MINERBA "
Posting Komentar