Lakukan Pembacokan Usai Meneguk Miras Pelaku Di Amankan Polsek Jawai Selatan


Sambas.Kalimantanpost.online.
Polres Sambas - Polda Kalbar  . Pada hari Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan di Dusun Pangkalan, Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan. Korban, Syamsir (54), seorang petani yang tinggal di Desa Sarilaba A, saat ini sedang menjalani perawatan di Puskesmas Matang Suri akibat luka-luka yang dideritanya.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan adalah Rijal (46), warga Dusun Pangkalan, Desa Jelu Air. Berdasarkan keterangan dari saksi Dedi, warga Desa Sarilaba A, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB ketika korban dan pelaku minum minuman keras di rumah saudara Akiong di Dusun Pangkalan. Pertengkaran verbal terjadi antara keduanya, yang kemudian memicu pelaku untuk pulang ke rumah dan mengambil parang serta pisau.

Pelaku sempat pamit kepada istrinya dengan mengatakan 'Malam ini aku tidur di penjara' sebelum kembali ke rumah saudara Akiong dan membacok korban," ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono dalam keterangannya.

Personil Polsek Jawai Selatan telah mengambil tindakan cepat dengan membawa korban ke puskesmas, mengamankan terduga pelaku, mengumpulkan alat bukti, dan mengumpulkan bahan keterangan terkait kejadian tersebut.

Pihak Polres Sambas akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari kejadian ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh insiden ini.

Jurnalis : Revie 
Sumber : Humas Polres Sambas

Belum ada Komentar untuk "Lakukan Pembacokan Usai Meneguk Miras Pelaku Di Amankan Polsek Jawai Selatan "

Posting Komentar