Dua Mantan Kepala Desa Di Kubu Raya, Diduga Terlibat Korupsi

Kubu Raya, Kalimantanpost.online.-
Mantan Kepala Desa Seruat Tiga, Naweki kini kasus mencuat kembali terkait bangunan Kantor Desa Seruat Tiga yang tidak jelas lahan yang dipergunakannya apakah mengatas namakan hak milik pribadinya atau dihibahkan tanah miliknya.

Sampai lengser Naweki Yank menjabat sebagai Kepala Desa Seruat Tiga kantor tersebut tidak dipergunakan alias terkatung katung, yang jelas merugikan negara dan pemborosan diduga hanya untuk memperkaya diri.

Tak hanya Naweki, justru Mantan Kepala Desa Seruat Tiga, Abdurriham juga terseret tentang bangunan Kantor Desa, dan gedung Serba guna Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Diduga hanya untuk tujuan memperkaya diri karena setelah dibangun tidak dipergunakan sama sekali alias terbengkalai, ini sudah jelas merugikan negara, atau diduga Korupsi untuk memperkaya diri.

Setelah dihubungi, mantan kepala Desa Seruat Tiga, Abdurriham melalu telepon selulernya mengatakan, terkait 2 unit bangunan tersebut, berapa dianggarkan di masa dia menjabat sebagai Kepala Desa, Abdurriham menyebutkan sudah lupa terkait anggaran karena sudah lama lupa tidak ingat lagi, ucap Riham.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, Mursidi Tawi melakukan Investigasi Ke Desa Seruat Tiga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ditemukan beberapa kasus, diantaranya, Bangunan Kantor Desa, dan Gedung serba guna, milik Abdur Riham. Kantor Desa Seruat Tiga dibangun semasa Abdurriham menjabat sebagai Kepala Desa.

Gedung serbaguna yang dibangun di Dusun Harapan Baru RT 004 RW 002,  sejak dibangunnya Gedung ini tidak pernah dipakai atau dipergunakan alias mubazir hanya pemborosan uang Negara.

Sementara Kantor desa juga sama, tidak pernah dipergunakan, tidak ada azas manfaatnya, yang jelas 2 bangunan ini hanya merugikan negara. Diduga Korupsi Kasus Kedua Kepala Desa ini yang melilit mantan Kepala Desa Naweki dan Abdurriham, kata Mursidi.

Hasil temuan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, Rabu (3/7/2024) akan direkomendasikan ke penegak Hukum Kejaksaan atau kepolisian, tegas Mursidi.

Lanjut dia, "Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) saat ini sudah menjadi masalah dunia, yang harus diberantas dan dijadikan agenda pemerintah untuk ditanggulangi secara serius. Transparensy International menggunakan definisi korupsi sebagai menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi," ucap dia.

Wartawan Mitramabesnews.id sambangi kediaman pak Kades Seruat Tiga untuk Konfirmasi terkait bangunan di masa kepemimpinan Abdurriham, Kepala Desa Seruat Tiga PANDI, enggan berkomentar.

Karena bangunan tersebut bukan kepemimpinan dia, pak Kades mengarahkan Kemantan Kades yang bersangkutan agar lebih detail dan akurat, karena terkait anggaran, tegas Pandi.(***)

Editor: Lisa


Belum ada Komentar untuk "Dua Mantan Kepala Desa Di Kubu Raya, Diduga Terlibat Korupsi "

Posting Komentar