Di Duga Asas Keadilan Tidak Di Embankan Undang-Undang Mati Suri Oleh Gubernur Kalimantan Barat Dan Bupati Bengkayang
Kalimantanpost.online
Bengkayang, Kalimantan Barat,,- aturan dan Undang-undang sepertinya menjadi gambaran dan hanya tulisan saja untuk para penguasa yang merasa kebal hukum sehingga tidak di jalankannya aturan dan Perundang-undangan dengan baik padahal sudah jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang status kepegawaian PPPK menjadi calon Kepala Desa harus minggat atau mengundurkan diri,,Jumat 19/07/2024
Terkait Mencuatnya Peraturan Perundang-undangan tentang status kepegawaian PPPK yang menjadi calon Kepala Desa berdampak Polemik di beberapa Desa Yang ada di Provinsi Kalimantan Barat khususnya kepala Desa yang ada Kabupaten Bengkayang, sepertinya tidak di jalankan aturan dengan baik, Sehingga menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat maupun LSM dimana aturan dan undang-undang yang mengatur dan menjelaskan tentang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) yang mencalonkan diri menjadi kepala Desa atau menjabat kepala Desa Harus mengundurkan diri atau memilih salah satu menjadi kepala Desa atau memilih menjadi PPPK berdasarkan Surat keputusan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional V Pasal 7 ayat 1. Pasal 8 ayat 1. Pasal 35 ayat 1. ayat 2.ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2023 yang Lalu.
Terkait dengan persoalan status kepegawaian PPPK menjadi calon kepala Desa atau menjabat sebagai kepala Desa, Ketua LPK-RI Kalimantan Barat Marvile angkat Bicara mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang di mana Kita tau mesin Roda kebijakan adalah bupati Bengkayang harus tegas dalam mengembankan amanah undang-undang negara, begitu juga dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang di nahkodai gubernur sepertinya lemah dan lalai dengan aturan perundang-undangan, Karena selama ini kita dengar ada beberapa Kepala Desa yang ada di Provinsi Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Bengkayang berstatus PPPK Sesuai dengan aturan bahwa harus memilih mau jadi PPPK atau jadi kepala desa, karena ketika menjabat kepala desa dan PPPK maka gaji Negara akan double di terima, dan ini tidak bisa terjadi.,,,Ungkap Ketua LPK-RI Kalimantan Barat
Sambungnya lagi Perangkat desa saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa kalau dia lulus atau menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan kepala Desa tetap menjabat sebagai Kepala Desa padahal SK nya sama-sama di keluarkan oleh Kepala Daerah Gubernur dan Bupati sangat aneh Kebijakan yang lemah, jangan mentang-mentang Perangkat Desa itu SK nya Kepala Desa Bersikap adil Dong Para Penguasa Dengan Lantang,,,tutup Marvile Ketua LPK-RI Kalimantan Barat.
Wartawan : TB CS
Belum ada Komentar untuk "Di Duga Asas Keadilan Tidak Di Embankan Undang-Undang Mati Suri Oleh Gubernur Kalimantan Barat Dan Bupati Bengkayang"
Posting Komentar