Chandra Kirana "Proses dan pidana Maksimal Bagi Perusak Makam Tionghua"



Kuburaya.Kalimanantanpost.online.
Perusakan dan pencurian terhadap makam Tionghua di Kuburaya kembali terjadi pada Minggu (14/07/24) dan  menciptakan keresahan bagi masyarakat dan menjadi perhatian para tokoh Tionghua di Kalbar.

Ketua umum Seknas KPPJustitia dan Kepala kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner,   yang juga merupakan mantan Sekjen Majelis Adat Budaya Tionghoa Indonesia angkat bicara perihal perusakan dan pencurian makam Tionghua di Kabupaten Kuburaya oleh Oknum pencuri.
Hal demikian harus menjadi perhatian serius,karena dari hari kehari pelaku kejahatan perusakan dan pencurian terhadap pemakaman orang Tionghua sudah bukan lagi kejahatan biasa lagi,ini sudah menjadi masalah yang sangat serius",ungkap Chandra.

Chandra menambahkan "Pelaku harus diganjar hukum maksimal,karena makam keluarga dan leluhur masyarakat Tionghua adalah ojek sakral bagi keluarga dari makam yang dirusak,tentunya hal demikian bisa diancam pidana  penjara dengan pasal berlapis, akibat Membongkar makam diatur dalam Pasal 179 KUHP, bahwa Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan yang didirikan di atas kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Sedangkan untuk pencuriannya pelaku dapat pidana penjara 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP yang masuk kategori pencurian dengan pemberatan dan  atau 9 dan 12 tahun pidana penjara  dalam penegasan Pasal 479 UU 1/2023." Tegas Chandra.
Chandra Melanjutkan " Kejadian serupa pernah terjadi bulan Juni 2023 dimana perusakan makam dilakukan terhadap pemakaman yayasan bhakti suci dan yayasan marga segar(Heng),sehingga hal demikian jangan sampai dibiar dan harus dapat menimbulkan efek jerah bagi pelakunya,agar kejahatan terhadap pemakaman,khususnya makam masyarakat Tionghua,tidak terus-terusan terjadi. Pihak Yayasan pemakaman juga harus melakukan evaluasi serta mencarikan solusi untuk melakukan pencegahan agar hal demikian tidak terus terjadi dan berulang. Salah satu cara melakukan koordinasi dan kerjasasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan patroli secara rutin diarea pemakaman dari masing-masing Yayasan." Tegas Chandra mengakhiri.

Jurnalis : Revie 

Belum ada Komentar untuk "Chandra Kirana "Proses dan pidana Maksimal Bagi Perusak Makam Tionghua" "

Posting Komentar