Aksi Pemerasan & Pengancaman Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandara Udara Internasional Supadio Di Pertanyakan Publik

Kubu Raya.Kalimantanpost.online.
Minggu.07/07/2024.kalbar.
Kejadian pengancaman dan upaya pemerasan terhadap seorang pengacara Nasional asal Kabupaten Kuburaya dibandara Supadio Kabupaten Kuburaya pada malam pukul 23:14 W8B Hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 yang videonya viral dibagikan pada WAG cukup menyita perhatian berbagai kalangan,termasuk dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, yang juga merupakan seorang Pengacara bernama Dadang Suprijatna, S.H., M.H.
Menurut Dadang "Memperhatikan tindakan dari 4-5 org pelaku sebagaimana dijelaskan yang terjadi d Bandara Supadio Kuburaya Kalbar pada tgl 3 juli 2024, pukul 23.14 yg dialami pengacara nasional asal kuburaya ini dapat dikatakan terindikasi premanisme dan cendrung mengarah pada tindak kejahatan bukan pelanggaran lagi, yang seharusnya tidak perlu terjadi di sebuah bandara supadio yang hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari polsek KP3 bandara. Disini perlu dipahami bahwa locus delicti dengang polsek KP3 bandara tidak jauh, sehingga untuk memetik hikmah dari kejadian ini ataa kurangnya pengawasan/pengamatan dan pengamanan untuk itu aparat kepolisian dan petugas Avsec bandara harus berupaya meningkatkan pelayanannya keamanan bagi masyarakat pengguna jasa bandara, di bandara supadio sebagai pintu masuknya masyarakat  yang datang dari berbagai daerah dan luar negeri ke kalimantan barat sebagai wilayah yg arus kedatangan dan keberangkatan cukup ramai, sehingga sangat dibutuhkan perlindungan hukum akan keamanan dan ketertiban yang tegas.
Diharapkan terhadap  orang-orang/kelompok-kelompok yang melakukan aksinya tersebut harusnya betul-betul ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan pembelajaran pembelajaran dikemudian hari",ungkap Dadang.

Kemudian Dadang Menambahkan "Bahwa Bandara juga harus berjalan sesuai PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 178 TAHUND 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN PENGGUNA JASA BANDAR UDARA. Dimana bukan hanya dari pelayanan kenyamanan yang dapat dirasakan harus dibarengi dengan jaminan keamanan bagi masyarakat ketika berada diwilayah otoritas bandara", kata pengacara nasional tersebut.
Dadang juga mengatakan " Hal seperti yang dialami oleh Chandra Kirana, S.H. dengan anak dan istrinya seharus tidak akan terjadi,bilamana pihak keamanan dari bandara melakukan patroli dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal demikian menjadi sebuah peringatan dan sinyal bahwa premanisme dibandara Supadio mengabaikan bahwa Bandara Supadio juga merupakan bagian dari Landasan Nasional udara TNI-AU,ditambah saat terjadinya peristiwa tersebut hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari Polsek KP3 Bandara,Polres Kuburaya Polda Kalimantan Barat.

Pelaku yang memaki bahasa kasar yang tidak etis dan menghina profesi seorang advokat yang mengingatkan pelaku untuk tidak bertindak gegabah yang akan berakibat konsekwensi akibat hukum,justeru semakin menunjukkan arogansi yang tidak menghargai hukum dengan mengatakan dirinya paham hukum sebagai pelanggaran untuk dalam melaksanakan pengancaman dan indikasi pada upaya pemaksaan dan pemerasan agar keinginannya dipatuhi.

"Pihak bandara dengan adanya bukti Video dan telah dilaporkan oleh korban,seharusnya menunjukkan tanggung jawabnya melaporkan para pelaku yang telah melanggar hukum membuat keributan dan mengancam masyarakat pengguna jasa bandara dalam wilayah Otoritas Bandara Supadio",tegas Dadang Mengakhiri.

Jurnalis : Revie 

Belum ada Komentar untuk "Aksi Pemerasan & Pengancaman Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandara Udara Internasional Supadio Di Pertanyakan Publik "

Posting Komentar