Advokat Chandra Kirana Berharap Kejadian Dan Peristiwa Terakhir Praktek Premanisme Di Bandara Supadio

     Chandra Kirana Diterima Diruang OIC        Oleh Staf Kantor Angkasa Pura Bandara 

Kubu Raya.Kalimantanpost.online.
Senin.15/07/2024.Kalbar .
Korban pelapor upaya pemerasan dan pengancaman oleh preman dibandara Supadio kejadian 3 Juli Malam pukul 23:14 ,pada pukul 09:00 hari senin 15 Juli 2024 mendatangi Polres Kuburaya bertemu langsung dengan Kasi Humas Iptu Farman dan  Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, untuk melakukan klarifikasi perihal pemberitaan diberbagai media pada hari Sabtu 13 Juli 2024 dimana Korban Chandra Kirana keberatan dengan statement yang disampaikan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya AIPTU Ade dimedia. 

Dimana menurut Chandra,apa yang disampaikan oleh AIPTu Ade merupakan versi pelaku, dan semua tidak sesuai fakta,dan ada narasi  seakan saya melontarkan kata-kata " siapa yang mau melarang saya?, saya ini advokat " dalam pemberitaan tersebut merupakan kalimat yang mengaburkan fakta sesungguh. Saya tidak mengeluarkan kata-kata congkak dan arogansi yang demikian. Apa yang saya katakan sesuai apa yang ada dalam surat pengaduan saya. 
Saya sudah sampaikan apa adanya,tanpa harus melakukan rekayasa untuk pembenaran. saya memang sampaikan bahwa saya seorang advokat pada pelaku untuk tidak bertindak gegabah karena saya seorang advokat,disaat pelaku menyerang saya dipintu terminal kedatangan bandara Supadio saat itu,dan kejadian tersebut tidak sempat divideokan seperti halnya peristiwa kedua dipintu keluar parkir bandara dan yang videonya viral disosial media.
          ADVOKAT CHANDRA KIRANA 
Video yang viral adalah kejadian kedua setelah pelaku gagal menyerang dan memaksa saya menuruti kemauannya, dimana pada saat kejadian pertama diterminal kedatangan setelah gagal menyerang saya,pelaku meninggalkan saya dan istri saya sambil memaki anjing dan mengancam akan menguhabisi saya bersama teman-temanya dipintu keluar parkir bandara.

Menurut aiptu Ade dalam klarifikasi pada Chandra,apa yang disampaikan berdasarkan informasi dari petugas dilapangan.

Yang saya pertanyakan,petugas lapangan dapat info darimana?, sementara saat kejadian pertama diterminal hanya ada saya,istri saya dan pelaku dan pada kejadian kedua ada saya,istri dan anak saya dengan pelaku bersama teman-temannya dan petugas parkir dipintu keluar parkir bandara. Artinya kalau ada keteranganpun hanya antara keterangan saya selaku korban atau pelaku bersama kawan-kawannya.

Setelah melakukan klarifikasi dari pukul 09:00-10:19,sayapun langsung berangkat kebandara Supadio. Sampai sekitar pukul 12:10  diruang OIC bandara saya diterima Sumardi Yoga, Staff OIC dan Fredi dari angkasa Pura. Pada saat itu saya meminta penegasan dan jawaban dari pihak Angkasa Pura apakah tindakan pelaku premanisme dibandara Supadio dibenarkan atau tidak. Karena dari keterangan humas Polres Kuburaya yang menjelaskan bahwa Bandara Supadio punya otoritas yang tidak sembarangan bisa dimasuki oleh pihak luar,karena Angkasa pura punya petugas khusus keamanan yang punya kewenangan mengamankan wilayah bandara yaitu petugas keamanan bandara yang disebut Aviation Security yang disingkat AVSEC, adalah profesi sekaligus pekerjaan yang dilakukan oleh petugas berlisensi untuk menjaga lingkungan keamanan bandara dan juga para penumpang pesawat. 

Sehingga tugas utama menjaga keamanan bandara adalah AVSEC,sementara pihak polsek KP3 Bandara bertugas memback up,dan ketika hendak masuk kebandara bila ada masalah juga harus ada izin atau atas permintaan pihak bandara.

Dalam pertemuan tersebut saya menegaskan pada pihak bandara untuk bersikap dan menunjukkan komitmen tanggung jawabnya kepada masyarakat,karena saya sebagai konsumen yang menggunakan jasa bandara saat beli tiket pesawat,saya juga sudah membeli jasa pelayanan yang seharusnya saya dapatkan hak saya sebagai konsumen untuk mendapat jasa jaminan pelayanan rasa nyaman dan rasa aman. 

Dengan kejadian tersebut,jelas saya tidak mendapatkan Hak saya.

Setelah itu pihak angkasa pura bandara Supadio,melalui Fredi mengakui bahwa hal demikian terjadi merupakan kesalahan dan kelalaian pihak bandara.
 Fredi juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidak nyamanan yang terjadi dan mengatakan sejak kejadian telah melakukan rapat evaluasi,investigasi dan kolaborasi dengan pihak Poksek KP3 bandara Supadio untuk meningkatkan penjagaan dan keamanan diwilayah bandara Supadio.

Menurut Fredi, praktek premanisme yang mengancam dan merugikan pengguna jasa bandara tidak dibenarkan dan tidak akan dibiarkan terjadi lagi dibandara Supadio yang merupakan objek vital milik negara,tegas Fredi sambil kembali meminta maaf atas ketidak nyamanan yang telah terjadi.
                  CHANDRA KIRANA 
Saya sebagai korban berharap,dengan kejadian ini sebagai kejadian terakhir dan jangan lagi ada praktek premanisme yang memaksa dan mengancam pengguna jasa bandara dikemudian hari. Hanya saja yang saya sesalkan pihak bandara bungkam tidak membuat statement apapun dan membiarkan masyarakat berasumsi menciptakan isu seakan-akan pihak bandara melakukan pembiaran dan banyak pihak justeru melakukan penyerangan bulan-bulanan terhadap pihak kepolisian,sementara tanggung jawab utama keamanan ada pada otoritas dari pihak Angkasa Pura yaitu AVSEC Bandara Supadio.'
Sudahi, Chandra Kirana.

Jurnalis : Revie 

Belum ada Komentar untuk "Advokat Chandra Kirana Berharap Kejadian Dan Peristiwa Terakhir Praktek Premanisme Di Bandara Supadio "

Posting Komentar