Truk Bermuatan Kayu Olahan dari Kapuas Hulu Menggunakan Dokumen Palsu, Pihak Berwenang Diminta Investigasi

Sintang, Kalimantanpost.online – Sebuah truk dengan nomor polisi KB 8568 FC kedapatan membawa kayu olahan ekspor yang diduga menggunakan dokumen palsu alias dokumen terbang dengan tanggal sudah kadaluarsa tertera di surat jalan yang di gunakan tanggal 26 Mei 2024 penerbit Vera (Yulinda Hermansyah) 

Truk bermuatan kayu dengan dokumen terbang tersebut melintas di Kabupaten Sintang dan menuju Jalan Trans Kalimantan, KM. 23, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut keterangan sopir, Arul, kayu ini milik inisial E S dari Putussibau yang akan diantar ke tempat Ari di Pontianak Ambawang.

Awak media langsung mengkonfirmasi kepada Ari yang menyatakan bahwa truk tersebut memang tujuan pengantaran ke tempatnya.

"Iya bang, yang satu diantar ke tempat saya, yang satunya saya tidak tahu," ujarnya.

Informasi ini diketahui bermula dari sebuah insiden kecil yang terjadi di Jalan Kelam, Desa Jerora, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (31/5/2024).
DI duga rem blong truk hino warna putih menabrak belakang truk hino warna biru, dengan nopol KB 8568 FC. Dengan truck merk yang sama warna putih namun dengan keadaan kabin depannya rusak parah sehingga nopol nya tidak bisa di lihat lagi. 

Kedua truck tersebut sama sama membawa muatan kayu olahan Ekspor di duga dari putusibau tujuan ambawang, Pontianak.

Setelah kejadian tersebut, truk dengan nomor polisi KB 8568 FC yang dikemudikan oleh Arul langsung melanjutkan perjalanan ke arah Pontianak.

Dengan sering ditemukannya truk pengangkut kayu dengan dokumen terbang ini, berbagai pihak mendesak agar Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar segera melakukan investigasi.
Maraknya kayu yang diangkut dari Kabupaten Kapuas Hulu ke Pontianak dan selanjutnya dikirim keluar Kalbar ini sangat mulus tanpa hambatan.

Menurut Gakkum KLHK, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Komitmen penegakan hukum berkaitan dengan illegal logging ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Berkaitan dengan dokumen terbang ini, perlu dilakukan investigasi mendalam agar kasus serupa tidak terjadi berulang kali tanpa adanya tindakan serius dari pihak terkait.

 ( Tim / Red )

Belum ada Komentar untuk "Truk Bermuatan Kayu Olahan dari Kapuas Hulu Menggunakan Dokumen Palsu, Pihak Berwenang Diminta Investigasi "

Posting Komentar