Stop Pungli di Pager, Polsek Rakumpit Sosialisasikan Perpres RI

 Palangka Raya, Kalimantanpost.online.- Dalam rangka untuk memaksimalkan upaya mencegah terjadinya potensi Pungli, aparat penegak hukum memberikan sosialisasi.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo mengatakan, sosialisasi yang dilakukan merupakan sebuah upaya pihaknya dalam memerangi budaya Pungli.

Dengan menyambangi warga yang berada di Jalan Tumbang Talaken Km. 62 Kelurahan Pager, Aipda Eko Pramono pun menyampaikan sosialisasinya, Sabtu (8/6/2024) pagi.

Adapun materi yang disampaikan kali ini diantaranya tentang Perpres RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

"Disampaikannya sosialisasi secara terus menerus ini diharapkan dapat mencegah terjadinya Pungli yang terjadi dilapisan masyarakat," ungkap Kapolsek.

"Kami dari Polsek Rakumpit, tentu ber optimis, informasi yang diterima ketika dilakukannya sosialisasi dapat diteruskan ke warga yang lainnya," pungkasnya. (Mirhan)

Belum ada Komentar untuk "Stop Pungli di Pager, Polsek Rakumpit Sosialisasikan Perpres RI "

Posting Komentar