Roby Sanjaya,SH "ANALISIS PENOLAKAN RUU PENYIARAN"

Kalimantanpost.online,- Kantor Hukum Roby Sanjaya, SH & Partners dengan ini menyampaikan analisis dan pandangannya terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kami merasa perlu untuk mengutarakan beberapa poin kritis yang mendasari penolakan ini, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif dalam perumusan kebijakan penyiaran di Indonesia.

1. Potensi Pembatasan Kebebasan Pers

RUU Penyiaran yang diajukan berpotensi membatasi kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal dalam RUU ini mengandung ketentuan yang bisa diinterpretasikan sebagai upaya mengontrol konten media, yang pada akhirnya bisa membungkam kritik dan menghambat fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

2. Sentralisasi Kekuasaan Pengawasan

RUU ini mengusulkan pembentukan lembaga pengawas penyiaran yang sangat sentralistik. Sentralisasi ini dikhawatirkan akan mengurangi independensi lembaga penyiaran lokal dan komunitas, yang selama ini berperan penting dalam mendistribusikan informasi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

3. Kurangnya Partisipasi Publik

Proses penyusunan RUU Penyiaran ini terkesan minim partisipasi publik. Tidak adanya konsultasi yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil, dapat mengakibatkan peraturan yang tidak mencerminkan kepentingan masyarakat luas dan hanya berpihak pada kelompok tertentu.

4. Ancaman terhadap Keberagaman Konten

RUU ini berpotensi mengancam keberagaman konten di media penyiaran. Ketentuan yang mengatur kuota konten lokal dan nasional serta pembatasan terhadap konten asing bisa berdampak negatif terhadap variasi dan kualitas program yang tersedia bagi publik. Padahal, keberagaman konten merupakan salah satu ciri utama dari media yang sehat dan demokratis.

5. Implikasi Ekonomi bagi Industri Penyiaran

Ketentuan dalam RUU Penyiaran juga diprediksi akan memberikan beban tambahan bagi industri penyiaran, terutama dalam hal kewajiban investasi dan penyediaan konten tertentu. Hal ini bisa mempengaruhi daya saing industri penyiaran nasional, terutama bagi stasiun-stasiun penyiaran kecil dan menengah yang mungkin tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi persyaratan tersebut.

6. Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia

Sebagai kantor hukum yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, kami menilai bahwa RUU Penyiaran ini belum sepenuhnya melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak berpihak. Hak masyarakat untuk mengetahui dan hak pers untuk melaporkan harus dijaga dengan baik dalam setiap regulasi penyiaran.
Berdasarkan analisis di atas, Kantor Hukum Roby Sanjaya, SH & Partners yang juga sebagai Ketua FEDERASI SERIKAT BURUH KERAKYATAN (SERBUK) INDONESIA 
KOMWIL KALBAR dengan tegas menolak RUU Penyiaran dalam bentuknya yang sekarang. Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih inklusif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, guna merumuskan regulasi penyiaran yang lebih adil, demokratis, dan melindungi kepentingan publik.

Penulis JBS & ROBY SANJAYA, SH Kantor Hukum Roby Sanjaya, SH & Partners  
Jl. Bukit Barisan No. 23 A, Singkawang   
Email:robysanjaya4111@gmail.com 



Belum ada Komentar untuk "Roby Sanjaya,SH "ANALISIS PENOLAKAN RUU PENYIARAN""

Posting Komentar