Polsek Pahandut Ringkus Tersangka Pencurian di Pemukiman Jalan Karanggan XIV
Palangka Raya, Kalimantanpost.online.- Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di pemukiman warga yang dilaporkan terjadi pada wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kora Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (9/6/2024) pagi.
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Rabu Tanggal 5 Juni Tahun 2024 lalu di sebuah rumah milik korban atas nama Krisolit (23) yang berada di kawasan Jalan Karanggan XIV RT. 5 / RW. X, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
“Pada saat pulang sekitar pukul 18.00 WIB, korban menemukan pintu dan jendela rumah bagian belakang sudah dalam keadaan terbuka, serta saat masuk ke dalam ia mendapati keadaan telah berantakan dan beberapa barang berharga pun telah raib,” jelasnya.
“Untuk rincian barang yang hilang yakni satu tabung LPG 3 Kg, 2 buah tas, 1 unit laptop merk Acer, 8 buah oli mesin diesel merk Mitsubishi, 1 buah filter udara mobil Mitsubishi Xpander dan 1 unit speaker, dengan total kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000,00,” lanjutnya.
Polsek Pahandut pun dengan sigap melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial A (26) yang diduga kuat sebagai tersangka atas kasus tersebut dengan berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi yang dihimpun dari korban dan para saksi.
“Tersangka saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, yang terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mirhan)
Belum ada Komentar untuk "Polsek Pahandut Ringkus Tersangka Pencurian di Pemukiman Jalan Karanggan XIV"
Posting Komentar