Peran Kominfo dalam Satgas Pemberantasan Judi Online


                     BARANG BUKTI 

Jakarta.Kalimantanpost.online.        Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang segera disahkan Presiden Joko Widodo akan memiliki dua struktur, yakni Bidang Pencegahan yang akan diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dan Bidang Penindakan yang akan diketuai Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Ada dua strukturnya (Satgas Pemberantasn Judi Online). Pertama pencegahan diketuai oleh Menkominfo dan Kedua Penindakan diketuai oleh Kapolri dan koordinatornya Menko Polhukam. Saya masuk di dalam (bidang) penindakan. Jadi Kominfo ada di dalam (bidang) penindakan dan juga ada di (bidang) pencegahan,” ujar Direktur Aplikasi Informatika Kementerian komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Kantor Pusat Kominfo, Jakarta, pada Jumat (14/6/2024).

Semuel mengatakan, Bidang Pencegahan memiliki sejumlah tugas, seperti melakukan literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap dampak judi online.

Tugas itu termasuk membatasi ruang gerak para pemain dan penyedia layanan kejahatan di ruang digital.

“Pencegahan ketua hariannya Dirjen IKP (Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong) untuk melakukan sosialisasinya,” tuturnya.

Sedangkan Bidang Penindakan akan bertugas mencari lokasi bandar judi online, dengan melakukan penelusuran posisi orangnya di mana serta melakukan pemblokiran terhadap konten judi online yang beredar di ruang digital.

Dalam hal itu Kementerian Kominfo sudah melakukan tindakan pemblokiran terhadap lebih dari dua juta konten judi online, dan akan terus ditingkatkan menjadi pemblikiran terhadap akun bank atau e-wallet bandar maupun sponsornya atau pendanaannya.

“Jadi di Satgas itu anggotanya di dalamnya termasuk dari Bank Indonesia (BI) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), jadi kita akan memperluas ruang gerak mereka. Kemarin kan berdasarkan domain dan IP Adress aplikasinya kita blok, nah itu tidak cukup, sekarang kita blok sumber pendanaannya larinya ke mana,” jelas dia.

Oleh karena itu, pemerintah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK didalam Satgas karena jumlah transaksinya sangat besar besar.

Dengan adanya peran PPATK, Satgas diharapkan bisa menelusuri aliran pendanaan bandar judi online dengan mempelajari polanya.

“Mudah-mudahan dengan adanya Satgas itu, kita lihat ini dengan helicopter view dan menjajaki berbagai kemungkinan atas kasus itu,” tandas Dirjen Aptika Kominfo.

Dia juga mengungkapkan Satgas Pemberantasan Judi Online dijadwalkan akan memulai rapat perdana minggu depan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Koordinator.

Sumber Infopublik.id
Jurnalis - Revie

Belum ada Komentar untuk "Peran Kominfo dalam Satgas Pemberantasan Judi Online"

Posting Komentar