Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., Hadiri Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir Desa Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang

Bengkayang, Kalimantanpost.online.-
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., hadiri Deklarasi Anti Narkoba masyarakat pesisir yang bertempat di Dusun karang Timur Desa Pulau Lemukutan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang Tahun 2024, Senin (24/6/24).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., Kapolda Kalbar diwakili dirnarkoba, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., Kepala Bea Cukai Kalbar diwakili Kasi Penindakan 1, Wahyu Widhi Widyaningtyas, Kepala Dinas LHK Kalbar diwakili Kabid LHK, Lasmi Yulistiana, SP., M.Si., Kepala BPOM Kalbar diwakili pengawas farmasi dan makanan ahli madya, Uji Sukmawati, S.Si., Apt., M.H., Ka., Kanwil kemenkumham Kalbar diwakili Kabid Yantah, Kesehatan, Pengelolaan Rupbasan Keamanan, Herry Suhasmin, Kajati Kalbar diwakili Kasi Narkotika, Wilman Ernaldy, S.H., M.H.

Pada kesempatan ini, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., Penetapan tanggal 24 Juni sebagai Hari Anti Narkoba Internasional sudah berlangsung sejak tahun 80-an. Tepatnya pada 24 Juni 1988, UNODC (United Nation Office on Drug and Crime).

Pada kesempatan ini Senin 24 Juni 2024 BNNP Kalimantan Barat, melaksanakan Pemusnahan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamin atau Shabu dengan berat Bruto + 21.201,8 gram kemudian dilakukan penimbangan di UPT Metrologi Pontianak Ășntuk mendapatkan Berat Besih (Netto) Barang Bukti Shabu dengan memisahkan plastik pembungkus pada paket BB Shabu dan diperoleh hasil untuk berat Netto 60 kantong plastik pembungkus paket sebesar 1.308,60 gram (perpaket terdapat 3 plastik terdiri dari 1 plastik bening bagian luar, 1 plastik warna merah bertuliskan guanyinwang dan 1 plastik bening bertuliskan "888" untuk pembungkus shabu pada bagian dalam).

"Adapun berat Netto shabu sebesar 19.893,20 gram yang akan dimusnahkan, dari 1 Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan total tersangka 5 Orang," katanya. 

Lanjut, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen BNN RI bahwa negara hadir untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merupakan ancaman bagi keberlangsungan bangsa dalam membangun Indonesia Emas, Indonesia Maju, Indonesia yang bersih narkoba (Bersinar)," pungkasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Komandan Korem 121/ Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., menyampaikan bahwa, kita sebagai bangsa Indonesia menyadari bahwa kejahatan narkoba adalah musuh kita yang harus dihadapi bersama. 

"Terus bersinergi untuk memerangi bahaya narkoba baik masyarakat lembaga pemerintahan dan lembaga non pemerintah kita padukan kekuatan untuk terus menolak narkoba dalam kehidupan berbangsa dan bernegara supaya NKRI tetap utuh dan berdaulat," ujarnya. 

Lanjut, Danrem 121/Abw, Kita sadar betul bahwa Indonesia darurat narkoba, sebab penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan suatu Bangsa.

"Menyikapi keadaan yang sedemikian adanya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, maka saya selaku Komandan Korem 121/Abw bersama dengan pemerintah kabupaten Bengkayang berpendapat dan mengingatkan kepada semua masyarakat supaya terus berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, hal ini kita mulai lakukan dari rumah tangga, di sekolah, tempat ibadah, tempat usaha, tempat wisata dan tempat lainnya," tegasnya.


Sumber: Penrem 121/Abw
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., Hadiri Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir Desa Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang "

Posting Komentar