Cegah Pelanggaran, Sipropam Polresta Palangka Raya Awasi Tugas Operasional dan Unit Yanlik
Palangka Raya, Kalimantanpost.online.- Seksi Propam Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng secara disiplin mengemban tugas sebagai unsur pengawasan personel (waspers) guna mencegah terjadinya pelanggaran pada internal kesatuannya.
Salah satunya yakni dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas operasional dan unit pelayanan publik (yanlik) di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/6/2024) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasipropam, Ipda Yudi Wahyudi menjelaskan, pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar dan optimal serta sesuai dengan SOP Polri yang berlaku.
“Pengawasan dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran selama tugas operasional dan unit yanlik, diantaranya yakni Unit SPKT, pelayanan SCKC, Satpas SIM, NTMC dan Unit Laka Lantas Satlantas, Unit Penyidik Satreskrim dan lain-lain,” jelasnya.
“Selain itu juga sebagai wujud komitmen kami untuk membantu mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) demi tercapainya predikat Zona Integritas di jajaran Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. (Mirhan)
Belum ada Komentar untuk "Cegah Pelanggaran, Sipropam Polresta Palangka Raya Awasi Tugas Operasional dan Unit Yanlik"
Posting Komentar