Polda Kalbar Diminta Periksa PT SPM Melakukan Penambangan Di Bantaran Sungai Kapuas

kalimantanpost.online

Sanggau, Kalbar - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Akhirnya memberikan tanggapan soal Tambang Emas PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM)  di Kecamatan Mukok Desa Inggis kabupaten Sanggau  Kalimantan Barat.


Sontak saja dengan Pernyataan Sukanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau bahwa dengan Keberadaan Tambang Emas PT.SPM yang ternyata memang telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Namun tidak ada izin Eksplorasi melakukan Operasi Produksi Penambangan di Bantaran Sungai Kapuas.


"Saya Sampaikan ya dengan tegas bahwa Tambang Emas PT SPM telah mengantongi Izin IUP OP di wilayah Darat, Namum Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah menyetujui atau Memeberikan izin untuk melakukan Penambangan Emas di Bantaran Sungai Kapuas, kata Sukanto melalui Selular Miliknya pada 21 Mei 2024.


Sementara ditempat terpisah Erikson Ketua PWRI Sintang mengomentari, "Kita bicara Fakta, bukan soal PT SPM sudah berhenti beraktivitas disungai Kapuas atau hanya sebentar saja mereka melakukan penambangan, namun Soal dampak akibat kerusakan lingkungan bantaran Sungai kapuas, kemudian soal Pajak, soal siapa pemasok Mercury sumbernya dari Perusahaan mana, hasil Tambangnya dijual kemana, berapa banyak emas hasil tambang, semua pantas di periksa/ Audit, itu semua menyangkut legalitas dan dugaan Penggelapan pajak negara". ujar Erikson pada Selasa (21/5/2024)


Erikson juga menyebutkan "jika memang Aparat penegak hukum dalam hai ini Polda Kalbar, Kapolri tidak melakukan Pemeriksaan audit terhadap PT SPM, ini akan menjadi pertanyaan besar, ada apa Aparat penegak hukum dengan PT SPM selama ini, apakah itu ada unsur Pembiaran?", ungkap Erikson



Erikson juga menyinggung terkait soal wartawan Kapuaspost.web.id dan wartawan media Metro7.co.id, yang telah menerbitkan berita dengan narasi yang menyebutkan kalau wartawan diluar Sanggau adalah komplotan dan wartawan abal-abal, sebagai wartawan yang Profesional seharusnya yang bersangkutan memahami etika seorang wartawan atau jurnalis, bukan arogan dan seolah dirinya adalah penegak hukum, tidak boleh men Juctice, saya menduga jangan jangan wartawan tersebut selama ini dapat Sopoi atau menjadi beking di Tambang Emas PT.SPM, sehingga sampai berani men Juctice, Wartawan seperti itu tidak layak jadi wartawan tak ber etika dan tidak menjunjung tinggi kode etik jurnalis (KEJ) ungkap Erikson kesal 


Erikson juga meminta Pimpinan redaksinya juga harus bertanggung jawab, jelas Wartawan men Juctice bisa dilaporkan karena sudah menuduh Wartawan seluruh Dunia Komplotan Wartawan Abal abal", kata Erik dengan tegas. (tns)

Belum ada Komentar untuk "Polda Kalbar Diminta Periksa PT SPM Melakukan Penambangan Di Bantaran Sungai Kapuas"

Posting Komentar