Maraknya Judi Sabung Ayam Di Desa Nanga Mau Dekat Sarang Walet APH Segera Menindak Tegas
Sintang, Kalimantanpostonline - Informasi kembali diterima oleh awak media ini pada hari Minggu sore (12/05/2023), terkait adanya aktifitas Judi Sabung Ayam di Desa Nanga Mau , Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Aktifitas tersebut terkesan “KEBAL HUKUM”, tanpa takut kepada para Buser Aparat Penegak Hukum menjaringnya sebagai pelaku tindak pidana yang bisa dipenjarakan, terus beraktifitas dengan para penghobi judi sabung ayam yang datang dari berbagai daerah.
Kelang Judi Sabung Ayam tampil sebagai usaha yang sangat menjanjikan keuntungan yang sangat besar secara langsung, para Pengelola Kelang berani membuka secara terang-terangan walaupun usaha itu ilegal dan merusak moral masyarakat dan merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas oleh APH dengan tegas.
Diungkapkan secara jelas oleh warga yang tidak mau namanya disebut, mengatakan kepada media bahwa Kelang Judi Sabung Ayam menghasilkan uang yang besar karena setiap ada ayam aduan bertarung ada persen kepada pengelola kelang, ungkapnya.
"Luar biasa aktifitas kelang judi sabung ayam di Nanga Mau ini pak. Rutin setiap hari Minggu selalu ramai, sampai 74 kali main bayangkan pak," ungkapkannya pada hari Minggu sore (12/05/2023) kepada awak media melalui chatt WhatsApp, sepulangnya dari menyaksikan judi Sabung Ayam tersebut.
Kelang judi sabung ayam tersebut dikelola oleh koordinator berinisial SCG yang juga merupakan koordinator yang sangat terkenal di Desa Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang.
Ditempat terpisah seorang praktisi hukum Kabupaten Sintang yang sangat menyesalkan tindakan aparat yang kurang tegas dengan aktifitas ilegal judi sabung ayam tersebut.
"Ada apa ini semuanya? Kok kegiatan yang justru merusak moral masyarakat dibiarkan beraktifitas dengan bebasnya," ungkapnya dengan nada kesal.
Dijelaskannya juga, bahwa perjudian merupakan salah sat Tindak pidana dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 1974 diubah menjadi pasal 303 KUHP.
Jadi dalam hal ini lanjutnya, perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat.
Sumber : Tuahnews.com / Bostang.
Belum ada Komentar untuk "Maraknya Judi Sabung Ayam Di Desa Nanga Mau Dekat Sarang Walet APH Segera Menindak Tegas "
Posting Komentar