Ketum Legatisi : Kejati Kalbar Diminta Periksa Mantan Gubernur Sutarmidji dalam Kasus Dugaan Korupsi Waterfront Tahap 2
Pontianak // Kalimantanpost.Online
Ketua Umum Legatisi Indonesia (Lembaga Anti Korupsi Indonesia), Akhyani BA, saat ini mengawasi ketat proses hukum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Waterfront Sambas. Kasus tahap pertama sudah memasuki tahap penuntutan dengan lima terdakwa, namun dugaan korupsi dalam proyek ini belum berhenti di situ.yang di jumpai Awak Media, Jumat,(17/05/24)
Akhyani menegaskan, kemungkinan adanya tersangka baru,jika di fakta persidangan ada diungkap nama lain yang terlibat,seperti pernyataan Zulkarnaen ada perintah atasan,hal ini harus diperdalam oleh hakim tipikor dan dihadirkan dipersidangan lanjutan, Ia menyoroti adanya indikasi menutupi kerugian negara pada tahap pertama oleh Dinas PUPR Kalbar, yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar yang masuk dalam penyalahgunaan jabatan dan wewenang,Menurutnya, pembangunan tahap kedua tidak boleh dilanjutkan sebelum ada kepastian hukum atas putusan pengadilan.
Proyek tahap kedua, yang direkomendasikan oleh mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada Sekda dan dinas terkait, telah dihentikan oleh Inspektorat Provinsi berdasarkan dokumen kontrak. Namun, Bank Kalbar telah mengeluarkan Rp6 miliar untuk proyek ini, yang dianggap sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
Akhyani mendesak Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Sutarmidji,sekda,unsur pimpinan DPRD prov.banggar dprd serta pihak-pihak terkait, termasuk konsultan dan Kepala Dinas PUPR Kalbar Zulkarnain. Ia menegaskan bahwa pengeluaran anggaran tahap kedua tidak boleh dilakukan sebelum tahap pertama dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Akhyani menekankan bahwa kerugian negara dalam proyek ini tidak dapat diabaikan dan harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Ia meminta Kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum.
**Penegasan Akhyani:**
1. **Tidak boleh ada anggaran tahap kedua sebelum tahap pertama dipertanggungjawabkan.**
2. **Mantan Gubernur Kalbar dan pejabat terkait harus diperiksa.**
3. *Pasal 4 UU 31/1999, pengembalian kerugian negara/perekonomian negara tidak menghapus tindak pidananya.**
Dengan tegas, Akhyani menyatakan bahwa setiap unsur keterlibatan dalam tindak pidana korupsi harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku, untuk memastikan tidak ada kerugian lebih lanjut bagi negara.(Tim liputan ®)
Belum ada Komentar untuk "Ketum Legatisi : Kejati Kalbar Diminta Periksa Mantan Gubernur Sutarmidji dalam Kasus Dugaan Korupsi Waterfront Tahap 2"
Posting Komentar