Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 50 Juta milik Lansia


 Palangka Raya, Kalimantanpost.online. – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng merampungkan proses penyidikan kasus pencurian tas berisi uang 50 juta milik seorang lansia yang terjadi pada wilayah hukumnya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. saat dijumpai pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (2/5/2024) siang. 

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian tersebut telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” jelas Kapolsek.

Kasus tersebut dipersangkakan terhadap seorang wanita berinisial ST (48) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian sebuah tas milik seorang lansia ketika waktu Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada Tanggal 19 Februari Tahun 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ST (48) diduga kuat mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 ketika korban sedang sujud di rakaat kedua saat Sholat Subuh di masjid tersebut,” tuturnya Kompol Volvy.

“Selain itu tersangka juga mengakui bahwa selama ini memang sering melakukan pencurian di kawasan Pasar Besar, atas tindakan tersebut maka dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Mirhan)

Belum ada Komentar untuk "Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 50 Juta milik Lansia "

Posting Komentar