Diduga Pungli Oknum Lurah Sedau Terjaring OTT

 

Kalimantanpost.online, Singkawang - oknum Lurah di Singkawang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Singkawang tepatnya di Jalan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Senin malam (20/5/2024).

Kasat Reskrim AKP Dedi Sitepu membenarkan OTT tersebut. “Yang bersangkutan merupakan ASN Pemkot Singkawang berinisial AN diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) di Kantor Lurah Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan,” ujar Iptu Dedi Sitepu, Selasa (21/5/2024).

Sebelumnya Polres Singkawang mendapat laporan dari warga yang mengeluhkan adanya pungutan diluar dari prosedur ketentuan yang ditetapkan Pemkot Singkawang terkait dengan pengurusan SPT yang ada di wilayah Kelurahan Sedau.

Mengenai hal ini juga sebenarnya sudah disampaikan Polres Singkawang beberapa waktu lalu terkait dengan kegiatan sosialisasi Saber Pungli yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Singkawang.

Pj Wali Kota Singkawang Sumastro juga sudah menegaskan tidak ada pungli dalam pembiayaan pengurusan apapun di Pemkot Singkawang.

“Namun kenyataannya, ada masyarakat yang menyampaikan ke kami adanya dugaan pungutan atau patok harga yang disampaikan oleh oknum tersebut,” katanya.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan kepada oknum lurah itu, berhasil diamankan uang tunai sebanyak Rp17.900.000, selain itu kita juga mengamankan beberapa dokumen mengenai arsip-arsip penerbitan SPT yang ada di Kantor Lurah Sedau, saat ini oknum lurah tersebut masih dalam pemeriksaan Polres Singkawang. “Untuk perkembangan selanjutnya tentu akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media”. Tutup Kasat Reskrim Polres Singkawang memaparkan.


Red



Belum ada Komentar untuk "Diduga Pungli Oknum Lurah Sedau Terjaring OTT"

Posting Komentar